Pelayanan INTENSIVE CARDIOLOGY CARE UNIT (ICCU)

  • Pasien memenuhi syarat indikasi masuk ICCU dari Instalasi Rawat Inap, IGD
    1. Persyaratan Pasien Umum : a.Membawa surat pengantar rawat inap dari IGD b.Kartu Identitas Penduduk (KTP, SIM / Paspor, KK) c. Kartu nomor rekam medik
    2. Persyaratan Pasien BPJS Kesehatan : a.Membawa kartu identitas (KTP, KK, SIM / Paspor) serta kartu BPJS Kesehatan b.Surat Rujukan dari FKTP c.Mengurus surat SEP (Surat Eligibilitas Pasien) d. Jika persyaratan belum lengkap, ditunggu sampai
    3. Persyaratan Pasien Miskin (SKTM) : a.Pasien tanpa identitas (Mr. X) menggunakan rekom Dinas Sosial (Dinsos) b.Warga binaan Lapas menggunakan rekom Ka. Lapas c.Masyarakat miskin di luar BPJS (dengan persyaratan KK, KTP, Kartu Pendalungan/ Bestari)
    4. Persyaratan Pasien BPJS Ketenagakerjaan : a.Kartu Tanda Penduduk b.Kartu BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) c.Surat Pernyataan Perusahaan d.Formulir KK I e.Absensi di bulan kecelakaan kerja
    5. Persyaratan Jasa Raharja : a.KTP atau KK (Asli / fotocopy) b.Laporan Kepolisian (LP) c.Surat Jaminan dari Jasa Raharja • Jika pasien mendapatkan surat keterangan dijamin atau ditanggung maka pembiayaan ditanggung oleh Jasa Raharja • Jika pasien tidak mendapatkan surat keterangan dijamin atau ditanggung maka pembiayaan ditangung oleh BPJS Kesehatan atau Perusahaan yang ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit

  • Alur Pasien Masuk Perawatan ICCU - Alur Pasien Masuk ICCU sesuai dengan Indikasi masuk ICCU :
    1. Melalui IGD yang berasal dari IGD sendiri, Rumah Sakit Rujukan Lain atau IRJA :
    2. Rumah Sakit Perujuk menghubungi IGD sebelum mengirim pasien untuk koordinasi terkait persiapan pasien selama pre transfer, durante transfer pasien serta ketersediaan bed dan fasilitas yang dibutuhkan di ruang ICCU;
    3. IGD menghubungi Dokter Penanggung Jawab ICCU terkait pasien yang akan masuk ICCU;
    4. Dokter penanggung jawab ICCU menentukan apakah pasien dapat dirawat di R. ICCU atau tidak sesuai dengan prioritas pasien masuk ICCU;
    5. IGD Menghubungi R. ICCU untuk koordinasi pasien yang akan masuk serta fasilitas yang dibutuhkan oleh pasien untuk dipersiapkan;
    6. IGD mengkoordinasikan lagi bagi RS Perujuk bahwa pasien bisa dikirim;
    7. Pasien ditransfer ke ruang ICCU setelah mendapatkan penanganan di IGD dan telah mendaftar pada TPPRI
    8. Sebelum pasien dilakukan transfer ke ruang ICCU maka petugas administrasi harus memastikan jenis administrasi pembiayaan pasien. Untuk pasien non asuransi/ pasien yang tidak memiliki jaminan pembiyaan kesehatan maka petugas administrasi melakukan reedukasi pembiayaan
    9. Tanpa melaui IGD : IRNA, IBS/OK, HCU, KABER, HD, R. CATHLAB : 1. Ruangan : IRNA, IBS/OK, KABER, HCU, HD, R. CATHLAB menghubungi Dokter Penanggung Jawab ICCU terkait pasien yang akan di transfer ke ICCU; 2. Dokter penanggung jawab ICCU menentukan apakah pasien dapat dirawat di R. ICCU atau tidak sesui dengan prioritas pasien masuk ICCU; 3. Ruangan menghubungi R. ICCU untuk koordinasi pasien yang akan masuk serta fasilitas yang dibutuhkan oleh pasien untuk dipersiapkan; 4. Sebelum pasien dilakukan transfer ke ruang ICCU maka petugas administrasi harus memastikan jenis administrasi pembiayaan pasien. Untuk pasien non asuransi/ pasien yang tidak memiliki jaminan pembiyaan kesehatan maka petugas administrasi melakukan reedukasi pembiayaan.
  • Alur Pasien Keluar Perawatan dari ICCU Pasien keluar ICCU dengan status kembali/pindah ke rawat inap, meninggal, pulang :
    1. Kembali /pindah ke ruangan rawat Inap 1) Pasien yang telah dalam kondisi stabil atas kesepakatan DPJP dan Dokter Penanggung Jawab ICCU dapat dipindahkan ke ruang perawatan/IRNA; 2) DPJP dan Dokter Penanggung Jawab ICCU mengisi form Indikasi Pindah pasien; 3) R. ICCU menghubungi ruangan yang akan dituju untuk memesan kamar; 4) Pasien dikirim keruangan setelah ruangan/ kamar tersedia.
    2. Pulang (Sembuh dan Pulang Paksa) 1) Pasien yang telah dinyatakan sembuh dan tidak memerlukan perawatan lanjutan direncanakan pulang oleh DPJP dan Dokter Penanggung Jawab ICCU; 2) Mengisi form Pulang Paksa bagi pasien yang pulang paksa; 3) Pasien menyelesaikan kewajiban administrasi; 4) Pasien diberi Surat Kontrol ke Poliklinik Rawat Jalan.
    3. Meninggal 1) Mengisi form Surat Kematian yang akan diserahkan kepada keluarga pasien; 2) Memesan mobil jenazah sesui alamat yang akan dituju keluarga jenazah; 3) Menghubungi petugas Kamar jenazah; 4) Mengirim pasien ke Kamar jenazah; 5) Keluarga pasien menyelesaikan kewajiban administrasi.
  • Pasien yang keluar dari ICCU yang memerlukan asesmen ulang :
    1. Transfer / Rujuk 1. DPJP dan Dokter penanggung jawab ICCU atas kesepakatan sesuai dengan kondisi pasien mengisi Form Rujukan; 2. Perawat ICCU menghubungi RS yang akan dituju; 3. Mengisi Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE) online setelah RS yang akan dituju menyetujui menerima pasien; 4. Menghubungi petugas Ambulance sesuai dengan kriteria pasien; 5. Pasien menyelesaikan tanggung jawab administrasi; 6. Perawat pengirim adalah perawat yang sesui dengan SKOR pasien; 7. Mendokumentasikan selama proses Rujuk/ durante transfer; 8. Dokumen jawaban/Rujukan balik dibawa pulang kemudian diletakkan dalam status pasien.
    2. Memerlukan intervensi dan atau perawatan lanjut di ICU 1. DPJP dan atau Dokter penanggung jawab ICCU melakukan komunikasi tentang kondisi pasien yang memerlukan perawatan ICU ke dokter penanggung jawab ICU; 2. Setelah dokter penanggung jawab ICU memberikan persetujuan pindah ke ruang ICU maka DPJP ICCU mengisi form pindah ruangan; 3. Perawat ICCU menghubungi ruang ICU untuk memesan kamar dan memberikan informasi tentang obat dan alat yang dibutuhkan pasien selama di ICU sesuai dengan advis dokter penanggung jawab ICU 4. Setelah perawat ICU telah siap dengan peralatan dan obat obatan yang dibutuhkan, maka perawat ICU menghubungi ruang ICCU untuk mentransfer pasien ke ICU. 5. Pasien dikirim ke ICU
    3. Pelayanan Hemodialisa 1. DPJP dan atau Dokter penanggung jawab ICCU melakukan komunikasi tentang kondisi pasien yang memerlukan tindakan hemodialisa ke dokter penanggung jawab hemodialisa; 2. Setelah dokter penanggung jawab hemodialisa memberikan persetujuan pindah ke ruang hemodialisa maka dpjp ICCU mengisi form pindah ruangan; 3. Perawat ICCU menghubungi ruang hemodialisa untuk memesan kamar dan memberikan informasi tentang obat dan alat yang dibutuhkan pasien selama di ruang hemodialisa sesuai dengan advis dokter penanggung jawab ICCU dan atau dokter penanggung jawab ruang hemodialisa; 4. Setelah perawat ruang hemodialisa telah siap dengan peralatan dan obat obatan yang dibutuhkan, maka perawat ruang hemodialisa menghubungi ruang ICCU untuk mentransfer pasien ke ruang hemodialisa; 5. Pasien dikirim ke ruang hemodialisa ; 6. Setelah pasien dilakukan tindakan di ruang hemodialisa, maka pasien kembali ke ruang ICCU untuk dilakukan observasi sesuai advis DPJP.
    4. D. Memerlukan Intervensi atau Diagnostic Kardiologi / Ruang Cathlab 1. DPJP dan atau Dokter penanggung jawab ICCU melakukan komunikasi tentang kondisi pasien yang memerlukan tindakan dan atau intervensi kardiologi ke dokter penanggung jawab ruang Cathlab; 2. Setelah dokter penanggung jawab ruang Cathlab memberikan persetujuan untuk dilakukan intervensi dan atau diagnostic kardiologi, maka dpjp ICCU mengisi form pindah ruangan; 3. Perawat ICCU menghubungi ruang cathlab untuk memesan kamar dan memberikan informasi tentang obat dan alat yang dibutuhkan pasien selama di ruang cathlab sesuai dengan advis dokter penanggung jawab ICCU dan atau dokter penanggung jawab ruang cathlab; 4. Setelah perawat ruang cathlab telah siap dengan peralatan dan obat obatan yang dibutuhkan, maka perawat ruang cathlab menghubungi ruang ICCU untuk mentransfer pasien ke ruang cathlab; 5. Pasien dikirim ke ruang cathlab; 6. Setelah pasien dilakukan tindakan di ruang cathlab, maka pasien kembali ke ruang ICCU untuk dilakukan observasi sesuai advis.

Dalam waktu ≤ 5 menit sejak masuk ICCU pasien telah mendapat Pelayanan Intensif

1     Pasien Umum :

a.     Biaya didasarkan Perwali Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Untuk Kelas II, Kelas I, dan Kelas Utama pada RSUD Dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo

b. Administrasi pembayaran diselesaikan sebelum pasien pulang

 

2     Pasien BPJS Kesehatan :

Tarif INA-CBG’s

4.3     BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) dan Perusahaan yang mempunyai Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah


Pasien mendapat pelayanan intensif jantung sehingga keadaan pasien stabil untuk dipindahkan ke ruang perawatan pasien dan Pasien mendapat tindakan intensif jantung sampai sembuh & dinyatakan boleh pulang.

1   Pengaduan Langsung :

a.        Petugas pengaduan menerima pengaduan dari pasien atau keluarga pasien yang datang sendiri ke ruang pengaduan atau dengan didampingi petugas dari unit kerja terlapor atau melalui telepon.

b.        Petugas Penerima Pengaduan mencatat identitas pelapor (nama, nomor register, alamat, nomor telepon (jika ada) dan mencatat isi pengaduan di Buku Pengaduan.

c.         Petugas penerima pengaduan, petugas dari unit kerja terlapor dan pelapor mengkoordinasikan penyelesaian pengaduan di tempat atau di Ruang Pengaduan.

d.        Untuk pengaduan yang melibatkan beberapa satuan kerja, maka Petugas penerima pengaduan akan melakukan proses konfirmasi ke satuan kerja terkait, klarifikasi dan rekomendasi pengaduan.

e.         Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan pada saat tersebut maka petugas akan mencatat di register pengaduan untuk di rekomendasikan dibawa di dalam rapat Komite Mutu atau Manajemen.

f.          Solusi sebagai penyelesaian pengaduan yang ada diberikan setelah dibicarakan dalam Komite Mutu atau Manajemen dan disampaikan dengan cara menemui pengadu atau mengirimkan surat jawaban kepada pengadu secara tertulis.

g.        Konsekuensi sebagai bagian dari penyelesaian ketidak-sesuaian di atas dapat diberikan secara langsung atau setelah solusi diberitahukan dikemudian hari oleh Petugas Penerima Pengaduan.

h.        Petugas penerima pengaduan mencatat nama pihak yang menangani pengaduan dan keterangan penyelesaian pengaduan di buku pengaduan.

12    Pengaduan Secara Tidak Langsung :

a)        Website : rsud.probolinggokota.go.id/beranda

b)        Instagram : rsudmohamadsalehprobolinggo

c)         Facebook : rsud.mohamadsaleh.7

d)        Google Map : RSUD Dokter Mohamad Saleh

e)         Wa/SMS Hotline

Pengaduan : (081) 13037119

f)          Telepon : (0335) 433119 / 421118


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan INTENSIVE CARDIOLOGY CARE UNIT (ICCU)"