Penerimaan Surat Masuk

  1. KTP / SIM

  1. 1. Pengantar surat wajib lapor ke Pos Satpam untuk dilakukan pemeriksaan , kemudian oleh Satpam diarahkan ke ruang PTSP Kejaksaan Negeri Sbulussalam; 2. Petugas PTSP menanyakan maksud kedatangan pengantar surat; 3. Peugas PTSP menerima surat untuk kemudian diserahkan ke sekretariat; 4. Oleh Sekretariat, surat ditindak lanjuti dengan cara memindai/scan surat untuk diajukan ke pimpinan melalui aplikasi sipede dan selanjutnya surat tersebut di distribusikan ke bidang sesuai dengan petunjuka/disposisi pimpinan.

Jam Pelayanan

Senin s.d Kamis : 08.00 WIB s.sd 16.30 WIB

Jumat    : 08.00 WIB s.d 17.00 WIB


Tidak dipungut biaya

Penerimaan Surat Masuk

email : kejarisubulussalam@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penerimaan Surat Masuk"