Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medik

  1. Kartu identitas : KTP, KK atau KIA
  2. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)
  3. Kartu BPJS Kesehatan (bagi yang memiliki)

Pasien Baru : 10 menit 

 Pasien Lama : 5 menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 43 tahun 2021

➢ Pasien Umum/BPJS Faskes luar Rp. 10.000,- 

 ➢ Pasien BPJS Faskes Puskesmas Dimong : Gratis

Pendaftaran pasien

1. Email : puskesmasdimong@gmail.com 

 2. Telp : 0858 8888 7620 

 3. Melalui kotak saran dan sosial media 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medik"