Unit HEMODIALISIS

  • Pelayanan Pasien Baru
    1. Rawat Jalan : Membawa surat traveling dialisis beserta hasil pemeriksaan laborat terakhir dari Rumah Sakit asal (jika pasien sudah pernah melakukan HD).
    2. Rawat Inap : Membawa surat pengantar dari Dokter (jika ada) dan surat pengantar rawat inap dari IGD.
    3. Jika membutuhkan pelayanan Hemodialisis dari Ruang Rawat Inap maka perawat Rawat Inap yang mendaftar ke Ruang Hemodialisis. Persyaratan administrasi selambat-lambatnya dilengkapi dalam waktu 3 x 24 jam.
  • Pelayanan Pasien Kunjungan II dan seterusnya : membawa surat rujukan layanan HD, pasien mendaftar ke Administrasi HD kemudian menuju ke ruang Hemodialisis.
    1. Pelayanan Pasien Kunjungan II dan seterusnya : membawa surat rujukan layanan HD, pasien mendaftar ke Administrasi HD kemudian menuju ke ruang Hemodialisis.
  • Persyaratan administrasi diantaranya Pasien Umum, BPJS Kesehatan, pangantar dari Perusahaan yang mempunyai Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit.
    1. Persyaratan administrasi diantaranya Pasien Umum, BPJS Kesehatan, pangantar dari Perusahaan yang mempunyai Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit.

  • PERSIAPAN MESIN HD
    1. Melakukan pengecekan mesin HD, antara lain Rinsing, Watering, dan testing sampai dengan mesin siap digunakan
  • PERSIAPAN ALAT DN BAHAN HD (HD SET)
    1. Menyiapkan alat dan bahan dalam melakukan prosedur HD, terdiri dari menyiapkan Blood line, tabung Dialisat, AV Fistula, heparin, infus set, Spuit 20cc
  • PRIMING HD
    1. Melakukan persiapan tabung dialiser sesuai dengan nama dan register pasien
    2. Melakukan priming heparin, sirkulasi dialiser sampai tabung dialiser siap digunakan
  • PERSIAPAN PASIEN
    1. Menyiapkan tempat tidur pasien (bed/sofa);
    2. Memanggil pasien sesuai dengan urutan pasien;
    3. Menimbang BB pasien sebelum dilakukan HD;
    4. Memeriksa tekanan darah, nadi, suhu dan keluhan pasien.
  • MEMULAI HEMODIALISIS
    1. Melakukan insersi untuk memulai proses HD;
    2. Memberikan peresepan HD (menghitung UF goal dan lama HD);
  • MONITORING DIALISIS
    1. Melaksanakan monitoring kondisi pasien, keluhan, sirkuit dialisat dan sirkuit darah selama proses HD berlangsung;
    2. Melakukan monitoring dan observasi pasien HD setiap jam dan mencatat di status pasien.
  • MENGAKHIRI DIALISIS
    1. Perawat mengakhiri proses HD setelah waktu dialysis telah selesai;
    2. Perawat dapat mengakhiri proses HD apabila ada kondisi-kondisi tertentu yang dialami oleh pasien.
  • EVALUASI
    1. Perawat melakukan observasi setelah pasien melakukan HD;
    2. Apabila tidak ada keluhan setelah HD selesai pasien dapat dipulangkan, apabila pasien ada keluhan setelah proses HD maka akan dilakukan observasi lanjutan dari perawat sebelum dipulangkan;
    3. Apabila setelah dilakukan observasi lanjutan pasien sudah membaik maka pasien di ijinkan untuk pulang, jika masih belum membaik maka akan ditangani lebih lanjut (MRS);
    4. Pasien yang dipulangkan harus menimbang BB terlebih dahulu sebelum meninggalkan ruangan HD.

Satu kali dialisis membutuhkan waktu 4 s/d 5 jam

1     Pasien Umum :

a.     Biaya didasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

b.     Biaya didasarkan Perwali Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Untuk Kelas II, Kelas I, dan Kelas Utama pada RSUD Dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo

c.     Administrasi pembayaran diselesaikan sebelum pasien pulang

2     Pasien BPJS Kesehatan :

Tarif INA-CBG’s

4.3     Perusahaan yang mempunyai Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah


Pelayanan Hemodialisis (cuci darah)

1     Pengaduan Langsung :

a.        Petugas pengaduan menerima pengaduan dari pasien atau keluarga pasien yang datang sendiri ke ruang pengaduan atau dengan didampingi petugas dari unit kerja terlapor atau melalui telepon.

b.        Petugas Penerima Pengaduan mencatat identitas pelapor (nama, nomor register, alamat, nomor telepon (jika ada)) dan mencatat isi pengaduan di Buku Pengaduan.

c.         Petugas penerima pengaduan, petugas dari unit kerja terlapor dan pelapor mengkoordinasikan penyelesaian pengaduan di tempat atau di Ruang Pengaduan.

d.        Untuk pengaduan yang melibatkan beberapa satuan kerja, maka Petugas penerima pengaduan akan melakukan proses konfirmasi ke satuan kerja terkait, klarifikasi dan rekomendasi pengaduan.

e.         Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan pada saat tersebut maka petugas akan mencatat di register pengaduan untuk di rekomendasikan dibawa di dalam rapat Komite Mutu atau Manajemen.

f.          Solusi sebagai penyelesaian pengaduan yang ada diberikan setelah dibicarakan dalam Komite Mutu atau Manajemen dan disampaikan dengan cara menemui pengadu atau mengirimkan surat jawaban kepada pengadu secara tertulis.

g.        Konsekuensi sebagai bagian dari penyelesaian ketidak-sesuaian di atas dapat diberikan secara langsung atau setelah solusi diberitahukan dikemudian hari oleh Petugas Penerima Pengaduan.

h.        Petugas penerima pengaduan mencatat nama pihak yang menangani pengaduan dan keterangan penyelesaian pengaduan di buku pengaduan.

2     Pengaduan Secara Tidak Langsung :

a.        Website : rsud.probolinggokota.go.id/beranda

b.        Instagram : rsudmohamadsalehprobolinggo

c.         Facebook : rsud.mohamadsaleh.7

d.        Google Map : RSUD Dokter Mohamad Saleh

e.         Wa/SMS Hotline

Pengaduan : (081) 13037119

f.          Telepon : (0335) 433119 / 421118


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit HEMODIALISIS"