Permintaan Informasi Publik

  1. Pemohon informasi dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui e-LID atau secara elektronik;
  2. Permohonan informasi secara elektronik dilakukan dengan cara: a. Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi atau; b. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID; Dengan melampirkan identitas Kartu Tanda Penduduk atau Nomor Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham (bagi pemohon badan hukum)

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi yang sudah disediakan; b. Petugas layanan informasi mengisi register permohonan dan meneruskan dokumen permohonan informasi kepada PPID Pelaksana; c. PPID dibantu PPID Pelaksanan melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan informasi publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan deregister; d. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau non elektronik; e. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan apabila dalam tempo waktu tersebut tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi memberikan catatan pada register permohonan informasi publik; f. Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPIDmelakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; g. Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menenma permohonan, PPID melalui Petugas Layanan lnformasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi; h. Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut; i. Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis; j. Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak; k. Pengiriman dokumen dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan Pemohon; l. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal: - Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta; - Pengadilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan; - Informasi yang diminta bervolume besar; m. Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengis: tanda terima Informasi Publik.

Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/ belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak

1. Biaya informasi elektronik : tanpa biaya/Cuma-Cuma

2. Biaya sainan fotokopi : Rp500/lembar

3. Biaya Transportasi : Rp10.000,00 (perjalanan pulang pergi jika diperlukan)

Informasi Publik Pengadilan Negeri Demak Kelas IB

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Ketua Pengadilan Negeri Demak Kelas IB Jalan Sultan Trenggono No. 27, Demak

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

a. Whatsapp/Telp/SMS : 085173261727

b. Email: pengadilanegeridemak@gmail.com

c. Kanal pengaduan:

website SIWAS: www.siwas.mahkamahagung.go.id 

website SP4N-LAPOR: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Informasi Publik"