Penghapusan NPWD atas Permohonan Wajib Pajak

  1. Surat Permohonan Penghapusan NPWPD untuk 1 ( satu ) Wajib Pajak.
  2. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  3. Diajukan kepada Bupati melalui Kepala BKD
  4. Dilampiri Kartu NPWPD dan/atau SKT yang diajukan penghapusan.
  5. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau ahli warisnya, atau penanggung pajak.
  6. Dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut :
  7. Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang untuk Wajib Pajak yang meninggal dunia.
  8. Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk Wajib Pajak yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
  9. Surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWPD ganda dan fotokopi semua kartu NPWPD yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWPD untuk objek pajak yang sama, atau
  10. Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Badan telah dibubarkan, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Wajib Pajak Badan.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar ( SKT )

Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat, telepon atau lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan NPWD atas Permohonan Wajib Pajak"