Pelayanan Ruang Farmasi

  1. BPJS : Membawa Kartu BPJS/KTP Pasien Lama Membawak Kartu Berobat dan kartu BPJS /KTP
  2. UMUM : Pasien Lama membawa Kartu berobat

  • Pengambilan Obat
    1. Resep masuk
    2. Resep diberi nomor
    3. Resep dskirining, jika tidak lengkap hubungi dokter penulis resep.
    4. Penyiapan Obat, Obat diperiksa kembali nama. Jenis dan penandaan.
    5. Penyerahan obat disertai pio kepada pasien

Skrining Resep : 2 meniT Penyiapan Obat : 3 menit Peracikan Obat : 7 menit Pemberian Etiket : 3 menit Penyerahan Obat dan Informasi : 3 menit Pelayanan PIO : 5 menit  Pelayanan Konseling Obat : 10 Menit

BPJS/ KIS Gratis

UMUM berdasarkan Perda No.27 tahun 2023 tentang Perubahan Tarip Restrtibusi dan Jasa Pelayanan umum

Obat Biasa, 2. Obat Racikan 3. Pelayanan Informasi Obat ( PIO ) 4. Konseling Obat

  1. Kotak Pengaduan
  2. Meja / ruangan pengaduan
  3. SMS/No. tlp petugas pengaduan 082213800905
  4. Website https://pkmmuarakumpeh.muarojambikab.go.id
  5. Website pengaduan www.lapor.go.id atau SMS ke 1708
  6. Email puskesmasmuarakumpeh@yahoo.com
  7. 7. Alamat OPD Jl. Jambi Suak Kandis Km.06
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Farmasi"