Instalasi REHABILITASI MEDIK

  • Pasien Rujukan Internal Rumah Sakit dan dari Luar Rumah Sakit (dengan atau tanpa rujukan) mendaftar di Loket Rehab Medik;
    1. Pasien Rujukan Internal Rumah Sakit dan dari Luar Rumah Sakit (dengan atau tanpa rujukan) mendaftar di Loket Rehab Medik;
  • Pasien Rawat Inap Rumah Sakit yang membutuhkan pelayanan rehabilitasi medik dikonsulkan oleh DPJP ke Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik, petugas Administrasi Rawat Inap mengentry permintaan konsul Rehabilitasi Medik di SIM-RS;
    1. Pasien Rawat Inap Rumah Sakit yang membutuhkan pelayanan rehabilitasi medik dikonsulkan oleh DPJP ke Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik, petugas Administrasi Rawat Inap mengentry permintaan konsul Rehabilitasi Medik di SIM-RS;
  • Pasien lama menunjukkan protokol terapi serta persyaratan administasi yang diperlukan;
    1. Pasien lama menunjukkan protokol terapi serta persyaratan administasi yang diperlukan;
  • Pasien menunjukkan persyaratan yang diperlukan diantaranya :
    1. Persyaratan Pasien Umum : a.Menunjukkan kartu identitas pasien (KTP, KK/KIA) b.Membawa Rujukan (jika ada)
    2. Persyaratan Pasien BPJS Kesehatan a.Rujukan Internal dari Poli Umum dan Spesialis b.SEP (Surat Eligibilitas Pasien)
    3. Persyaratan Pasien Miskin (SKTM) : a.Pasien tanpa identitas (Mr. X) menggunakan rekom Dinas Sosial (Dinsos) b.Warga binaan Lapas menggunakan rekom Ka. Lapas c.Masyarakat miskin di luar BPJS (dengan persyaratan KK, KTP, Kartu Pendalungan/ Bestari)
    4. Persyaratan Perusahaan yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit : a.Kartu Identitas Pasien (KTP, KK, SIM / Paspor) b. Pengantar dari Perusahaan
    5. Persyaratan Pasien BPJS Ketenagakerjaan : a.Kartu Tanda Penduduk b.Kartu BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) c.Surat Pernyataan Perusahaan d.Formulir KK I e. Absensi di bulan kecelakaan kerja
    6. Persyaratan Jasa Raharja : a.KTP atau KK (Asli / fotocopy) b.Laporan Kepolisian (LP) c. Surat Jaminan dari Jasa Raharja • Jika pasien mendapatkan surat keterangan dijamin atau ditanggung maka pembiayaan ditanggung oleh Jasa Raharja d.Jika pasien tidak mendapatkan surat keterangan dijamin atau ditanggung maka pembiayaan ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau Perusahaan yang ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit

  • Pasien rehabilitasi medik dapat berasal dari internal Rumah sakit (IRJA, IRNA, IGD) atau dari luar rumah sakit (rujukan rumah sakit lain) dan institusi lain
    1. Pasien rehabilitasi medik dapat berasal dari internal Rumah sakit (IRJA, IRNA, IGD) atau dari luar rumah sakit (rujukan rumah sakit lain) dan institusi lain
  • Pasien baru atau lama dikirim ke instalai rehabilitasi medik, pelayanan dilakukan :
    1. a. Pemeriksaan dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi, bagi : 1) Pasien baru, untuk mendapatkan program rehabilitasi medik yang diperlukan; 2) Pasien lama, berupa evaluasi atas program rehabilitasi yang sudah dilakukan dengan kesimpulan : program dihentikan karena sudah selesai, dilanjutkan dengan program yang sama atau dilanjutkan dengan perubahan program rehabilitasi.
    2. b. Pelayanan oleh tim rehabilitasi medik yang lain berupa : 1) Assessment, untuk menyesuaikan program dokter dengan program terapi yang harus dilaksanakan 2) Pelaksanaan tindakan terapi yang sudah ditetapkan 3) Evaluasi tindakan / program terapi yang sudah dilaksanakan.
    3. c. Pelayanan administrasi, berupa : 1) Pendaftaran pasien 2) Administrasi keuangan

Pasien dilayani < 3>

1     Pasien Umum :

a.        Biaya didasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

b.        Biaya didasarkan Perwali Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk Kelas II, Kelas I dan Kelas Utama pada RSUD Dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo

c.         Administrasi pembayaran diselesaikan sebelum pasien pulang

2     Pasien BPJS Kesehatan :

Tarif INA-CBG’s

3     Jasa Raharja :

Biaya berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

4.4     BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) dan Perusahaan yang mempunyai Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah


Pasien memperoleh tindakan Rehabilitasi Medik yang sesuai dengan program Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik (protokol terapi)

1     Pengaduan Langsung :

a.        Petugas pengaduan menerima pengaduan dari pasien atau keluarga pasien yang datang sendiri ke ruang pengaduan atau dengan didampingi petugas dari unit kerja terlapor atau melalui telepon.

b.        Petugas Penerima Pengaduan mencatat identitas pelapor (nama, nomor register, alamat, nomor telepon (jika ada)) dan mencatat isi pengaduan di Buku Pengaduan.

c.         Petugas penerima pengaduan, petugas dari unit kerja terlapor dan pelapor mengkoordinasikan penyelesaian pengaduan di tempat atau di Ruang Pengaduan.

d.        Untuk pengaduan yang melibatkan beberapa satuan kerja, maka Petugas penerima pengaduan akan melakukan proses konfirmasi ke satuan kerja terkait, klarifikasi dan rekomendasi pengaduan.

e.         Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan pada saat tersebut maka petugas akan mencatat di register pengaduan untuk di rekomendasikan dibawa di dalam rapat Komite Mutu atau Manajemen.

f.          Solusi sebagai penyelesaian pengaduan yang ada diberikan setelah dibicarakan dalam Komite Mutu atau Manajemen dan disampaikan dengan cara menemui pengadu atau mengirimkan surat jawaban kepada pengadu secara tertulis.

g.        Konsekuensi sebagai bagian dari penyelesaian ketidak-sesuaian di atas dapat diberikan secara langsung atau setelah solusi diberitahukan dikemudian hari oleh Petugas Penerima Pengaduan.

h.        Petugas penerima pengaduan mencatat nama pihak yang menangani pengaduan dan keterangan penyelesaian pengaduan di buku pengaduan.

6.2     Pengaduan Secara Tidak Langsung :

a)        Website : rsud.probolinggokota.go.id/beranda

b)        Instagram : rsudmohamadsalehprobolinggo

c)         Facebook : rsud.mohamadsaleh.7

d)        Google Map : RSUD Dokter Mohamad Saleh

e)         Wa/SMS Hotline

Pengaduan : (081) 13037119

f)          Telepon : (0335) 433119 / 421118


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi REHABILITASI MEDIK"