Pendaftaran Wajib Pajak dan Penerbitan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah)

  1. Surat Permohonan untuk 1 ( satu ) Wajib Pajak
  2. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
  3. Diajukan kepada Bupati melalui Kepala BKD
  4. Mengisi SPOPD dengan jelas, benar, dan lengkap
  5. Dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut : a. Fotokopi Identitas Wajib Pajak, dan Fotokopi Identitas Kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan b. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar ( SKT )

Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat, telepon atau lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Wajib Pajak dan Penerbitan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah)"