Pelayanan Pengajuan PKS penguatan fungsi

  1. Surat permohonan PKS penguatan fungsi ditujukan mitra kepada Kepala Balai, dilampirkan proposal PKS dan Peta Kerjasama
  2. Surat permohonan persetujuan PKS dari Kepala Balai kepada Direktur Jenderal KSDAE, yang dilengkapi : 1. Surat permohonan PKS 2. Proposal 3. Peta Kerjasama 4. Pertimbangan Teknis Kepala Balai 4. Draft PKS

60 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kerjasama Penguatan Fungsi

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

 

Call Center BKSDA Sultra: 085340222556
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan PKS penguatan fungsi"