Penyampaian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB

  1. SSPD BPHTB wajib diisi dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak serta disampaikan ke BKD
  2. Dalam hal SSPD BPHTB ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak, SSPD BPHTB harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  3. Penandatanganan SSPD BPHTB dilakukan dengan cara : Tanda tangan biasa, Tanda tangan stempel
  4. Surat permintaan keterangan pengenaan/ penghitungan pajak daerah
  5. Data atau dokumen yang menjadi dasar penghitungan pajak terutang

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Lembar Penelitian Awal

Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat, telepon atau lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyampaian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB"