Instalasi RADIOLOGI

  • Pasien membawa surat pengantar foto rontgen dari Poli umum dan spesialis yang sudah di entry permintaan foto di SIM-RS dan dibawa ke Ruang Radiologi;
    1. Pasien membawa surat pengantar foto rontgen dari Poli umum dan spesialis yang sudah di entry permintaan foto di SIM-RS dan dibawa ke Ruang Radiologi;
  • Pasien dari Rawat Inap dan IGD, pengantar foto rontgen yang sudah di entry di SIM-RS langsung dibawa oleh perawat beserta pasien;
    1. Pasien dari Rawat Inap dan IGD, pengantar foto rontgen yang sudah di entry di SIM-RS langsung dibawa oleh perawat beserta pasien;
  • Pasien dari RS Lain atau Dokter Praktek langsung mendaftar di Loket Radiologi dengan menunjukkan persyaratan Pasien Umum atau Perusahaan yang sudah Bekerjasama dengan Rumah Sakit yakni :
    1. Surat pengantar permintaan foto rontgen dari Dokter Praktek atau RS lain
    2. Kartu Identitas Penduduk (KTP/KK/SIM)
    3. Pembayaran dan kelengkapan administrasi di Loket Pembayaran

  • Pasien yang ingin melakukan pemeriksaan foto rontgen bisa berasal dari Rawat Inap, IGD, IRJA, dan atau RS Lain / Dokter Praktek Swasta;
    1. Pasien yang ingin melakukan pemeriksaan foto rontgen bisa berasal dari Rawat Inap, IGD, IRJA, dan atau RS Lain / Dokter Praktek Swasta;
  • Pasien dari Rawat Inap atau IGD, sebelum pasien diantar ke Radiologi petugas administrasi ruangan atau IGD sudah mengentry dulu permintaan foto di SIM-RS ke Radiologi;
    1. Pasien dari Rawat Inap atau IGD, sebelum pasien diantar ke Radiologi petugas administrasi ruangan atau IGD sudah mengentry dulu permintaan foto di SIM-RS ke Radiologi;
  • Perawat mendaftar permintaan foto rontgen beserta dengan pasiennya ke Radiologi;
    1. Perawat mendaftar permintaan foto rontgen beserta dengan pasiennya ke Radiologi;
  • Pasien dilakukan foto rontgen sesuai indikasi medis;
    1. Pasien dilakukan foto rontgen sesuai indikasi medis;
  • Hasil foto diambil oleh Petugas Rawat Inap atau IGD yang melakukan permintaan foto;
    1. Hasil foto diambil oleh Petugas Rawat Inap atau IGD yang melakukan permintaan foto;
  • Pasien dari Rawat Jalan, sebelum pasien ke Radiologi petugas administrasi sudah mengentry dulu permintaan foto di SIM-RS ke Radiologi;
    1. Pasien dari Rawat Jalan, sebelum pasien ke Radiologi petugas administrasi sudah mengentry dulu permintaan foto di SIM-RS ke Radiologi;
  • Pasien membawa pengantar foto rontgen dari Poliklinik ke Radiologi;
    1. Pasien membawa pengantar foto rontgen dari Poliklinik ke Radiologi;
  • Pasien dilakukan foto rontgen sesuai indikasi medis;
    1. Pasien dilakukan foto rontgen sesuai indikasi medis;
  • Hasil foto rontgen diambil oleh pasien / keluarga pasien;
    1. Hasil foto rontgen diambil oleh pasien / keluarga pasien;
  • Pasien dari RS Lain / Dokter Praktek langsung mendaftar di Loket Radiologi dan melengkapi persyaratan administrasi di Loket Pembayaran;
    1. Pasien dari RS Lain / Dokter Praktek langsung mendaftar di Loket Radiologi dan melengkapi persyaratan administrasi di Loket Pembayaran;
  • Pasien membayar di Loket Pembayaran (Kasir) dan memberikan kwitansi pembayaran serta membubuhkan tanda lunas yang diberi paraf dan stempel Rumah Sakit;
    1. Pasien membayar di Loket Pembayaran (Kasir) dan memberikan kwitansi pembayaran serta membubuhkan tanda lunas yang diberi paraf dan stempel Rumah Sakit;
  • Pasien dilakukan foto rontgen sesuai dengan permintaan di surat rujukan;
    1. Pasien dilakukan foto rontgen sesuai dengan permintaan di surat rujukan;
  • Pasien / Keluarga pasien mengambil hasil foto rontgen dan tanda tangan di buku serah terima pengambilan foto.
    1. Pasien / Keluarga pasien mengambil hasil foto rontgen dan tanda tangan di buku serah terima pengambilan foto.

3.2     Pemeriksaan < jam>

Pemeriksaan > jam 12.00 WIB hasil diserahkan keesokan harinya sebelum jam 09.00 WIB

1     Pasien Umum :

a.     Biaya didasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

b.     Biaya didasarkan Perwali Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk Kelas II, Kelas I dan Kelas Utama pada RSUD Dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo

c.     Administrasi pembayaran diselesaikan sebelum pelayanan kecuali pasien IGD dan Rawat Inap

2     Pasien BPJS Kesehatan :

Tarif INA-CBG’s

3     BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) dan Perusahaan yang mempunyai Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

4     Jasa Raharja :

·                Biaya berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

·                    Biaya di Klaim ke Kantor Jasa Raharja


Hasil Pemeriksaan Foto Rontgen / USG / CT-Scan sesuai dengan diagnosa

1   Pengaduan Langsung :

a.        Petugas pengaduan menerima pengaduan dari pasien atau keluarga pasien yang datang sendiri ke ruang pengaduan atau dengan didampingi petugas dari unit kerja terlapor atau melalui telepon.

b.        Petugas Penerima Pengaduan mencatat identitas pelapor (nama, nomor register, alamat, nomor telepon (jika ada)) dan mencatat isi pengaduan di Buku Pengaduan.

c.         Petugas penerima pengaduan, petugas dari unit kerja terlapor dan pelapor mengkoordinasikan penyelesaian pengaduan di tempat atau di Ruang Pengaduan.

d.        Untuk pengaduan yang melibatkan beberapa satuan kerja, maka Petugas penerima pengaduan akan melakukan proses konfirmasi ke satuan kerja terkait, klarifikasi dan rekomendasi pengaduan.

e.         Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan pada saat tersebut maka petugas akan mencatat di register pengaduan untuk di rekomendasikan dibawa di dalam rapat Komite Mutu atau Manajemen.

f.          Solusi sebagai penyelesaian pengaduan yang ada di berikan setelah dibicarakan dalam Komite Mutu atau atau Manajemen dan disampaikan dengan cara menemui pengadu atau mengirimkan surat jawaban kepada pengadu secara tertulis.

g.        Konsekuensi sebagai bagian dari penyelesaian ketidak-sesuaian di atas dapat diberikan secara langsung atau setelah solusi diberitahukan dikemudian hari oleh Petugas Penerima Pengaduan.

h.        Petugas penerima pengaduan mencatat nama pihak yang menangani pengaduan dan keterangan penyelesaian pengaduan di buku pengaduan.

6.2   Pengaduan Secara Tidak Langsung :

a)        Website : rsud.probolinggokota.go.id/beranda

b)        Instagram : rsudmohamadsalehprobolinggo

c)         Facebook : rsud.mohamadsaleh.7

d)        Google Map : RSUD Dokter Mohamad Saleh

e)         Wa/SMS Hotline

Pengaduan : (081) 13037119

f)          Telepon : (0335) 433119 / 421118


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi RADIOLOGI"