Pendaftaran Pasien Rawat Jalan

  • Pasien Umum
    1. Kartu Identitas Pasien (KTP/SIM/KK)
    2. Kartu Berobat (pasien lama)
  • Pasien BPJS
    1. Kartu Identitas Pasien (KTP/SIM/KK)
    2. Kartu Berobat Pasien ( pasien lama)
    3. Kartu BPJS/KIS
    4. Surat Rujukan dari UPT Puskesmas atau PPK1

  • Pendaftaran Pasien Baru Rawat Jalan
    1. Pasien/keluarga mengambil nomer antrian yang disediakan di Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ)
    2. Pasien/ keluarganya menunggu panggilan oleh petugas Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) di ruang tunggu sesuai dengan nomer antrian yang telah diambil
    3. Pasien baru mengisi formulir pendaftaran
    4. Alat pemanggil otomatis memanggil pasien berdasarkan nomer urut antrian
    5. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) mengucapkan salam.
    6. Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) melakukan wawancara untuk mengecek ulang data identitas pasien sesuai dengan KTP/SIM/KK dan untuk mengetahui maksud serta tujuan pasien berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran Kediri
    7. Data identitas pasien yang telah dicek ulang kebenarannya dimasukkan Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit (SIMRS)
    8. Berdasarkan data yang terdapat dalam Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit (SIMRS) maka petugas Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) membuatkan kartu berobat yang berisi nomer rekam medis, nama, tempat tanggal lahir dan alamat sebagai identitas pasien berobat di Rumah Sakit Umum Umum Daerah Gambiran Kediri.
    9. Penulisan identitas pasien menggunakan huruf kapittal/ balok ( E-tiket yang tersedia)
    10. Pasien BPJS terlebih dahulu diminta rujukan/ cek rujukan online dengan menggunakan NIK pada KTP atau No Kartu BPJS.
    11. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) menerbitkan Surat Elegibilitas Peserta (SEP) bagi pasien BPJS.
    12. Kartu berobat dan Surat Elegibilitas Peserta (SEP) diserahkan kepada pasien
    13. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) menginformasikan poliklinik mana yang akan dituju dan pasien diharap menunggu antrian di tempat duduk yang disediakan di depan poliklinik serta mengingatkan pasien untuk selalu membawa kartu berobat tersebut jika berobat kembali ke RSUD Gambitan Kediri.
  • Pendaftaran Pasien Lama Rawat Jalan
    1. Pasien/keluarga mengambil nomer antrian yang disediakan di Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ)
    2. Pasien/ keluarganya menunggu panggilan oleh petugas Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) diruang tunggu sesuai dengan nomer antrian yang telah diambil
    3. Alat pemanggil otomatis memanggil pasien berdasarkan nomer urut antrian.
    4. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) mengucapkan salam.
    5. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) meminta kartu berobat pasien yang sudah pernah diberikan ketika pertama kali berobat ke RSUD Gambitan Kediri.
    6. Jika pasien tidak membawa kartu berobatnya maka petugas mencarikan nomer rekam medis melalui Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit (SIMRS).
    7. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) melakukan verifikasi untuk mengecek ulang data indentitas pasien dan untuk mengetahui poliklinik tujuan pasien berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran Kediri
    8. Data identitas pasien yang telah dicek ulang kebenarannya dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit (SIMRS).
    9. Pasien BPJS terlebih dahulu diminta menunjukkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga, surat rujukan, dan kartu BPJS
    10. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) menerbitkan Surat Elegibilitas Peserta (SEP) bagi pasien BPJS.
    11. Kartu berobat dan Surat Elegibilitas Peserta (SEP) diserahkan kepada pasien
    12. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) menginformasikan poliklinik mana yang akan dituju dan pasien diharap menunggu antrian di tempat duduk yang disediakan di depan poliklinik serta mengingatkan pasien untuk selalu membawa kartu berobat tersebut jika berobat kembali ke RSUD Gambitan Kediri

5-10 menit

1.      Pasien BPJS : Biaya dijamin BPJS.

2.      Pasien Umum / Asuransi Mandiri :

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

3.      Pasien Biakesmaskin : Gratis.

4.      Asuransi Perusahaan (contoh: Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, In Health, KAI, dll) : Dibiayai oleh Perusahaan sesuai tarif rumah sakit.


PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN

Melalui:

1. Secara Langsung

2. Kotak Saran

3. Call Center   : 0812 1608 7000

4. Telepon        : (0354) 2810000, 2810001, 2810002

5. E-mail           : rsud.gambiran@kediri.go.id

6. Website        : rsudgambiran.kediri.go.id

7. Instagram     : @rsudgambiran_kotakediri

8. Youtube        : rsudgambirankotakediri

9. SP4N Lapor          : https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SISBRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien Rawat Jalan"