Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Pembayaran PBB-P2

  1. Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri)
  2. Fotokopi SKPD/STPD yang diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif
  3. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak
  4. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB-P2 tahun sebelumnya
  5. Fotokopi bukti pendukung lainnya

Selambat-lambatnya 6 bulan setelah tanggal surat permohonan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi PBB-P2 atas SKPD/STPD atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 atas SKPD/STPD

Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat, telepon atau lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Pembayaran PBB-P2"