Selambat-lambatnya 6 bulan setelah tanggal surat
permohonan
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi PBB-P2 atas SKPD/STPD atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 atas SKPD/STPD
Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna
pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat, telepon
atau lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store