Pembatalan SPPT, SKPD dan STPD PPB-P2 yang Tidak Benar

  • Pengajuan secara perorangan
    1. Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri).
    2. SPPT/SKPD/STPD yang diajukan pembatalan
    3. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak
    4. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB -2 tahun sebelumnya
  • Pengajuan secara kolektif
    1. Surat pengantar dari desa/kelurahan
    2. SPPT yang diajukan pembatalan
    3. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak
    4. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya

Selambat-lambatnya 6 bulan setelah tanggal surat permohonan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan PBB-P2 yang Tidak Benar atas SPPT/SKPD/STPD

Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat, telepon atau lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan SPPT, SKPD dan STPD PPB-P2 yang Tidak Benar"