Pembetulan SPPT, SKPD dan STPD PPB-P2 yang Tidak Benar

  • Pengajuan secara perorangan
    1. Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri).
    2. SPPT/SKPD/STPD yang diajukan pembetulan
    3. SPOP/LSPOP (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah)
    4. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak
    5. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya
    6. Dokumen pendukung lainnya yang dapat menunjukkan bahwa SPPT/SKPD/STPD tidak benar.
  • Pengajuan secara kolektif
    1. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan
    2. SPPT yang diajukan pembetulan
    3. Mengisi SPOP/LSPOP (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah)
    4. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak
    5. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB-P2 tahun sebelumnya
    6. Dokumen pendukung lainnya yang dapat menunjukkan bahwa SPPT tidak benar

Selambat-lambatnya 6 bulan setelah tanggal surat permohonan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan PBB-P2 yang Tidak Benar atas SPPT/SKPD/STPD dan SPPT/ SKPD/STPD

Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat, telepon atau lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembetulan SPPT, SKPD dan STPD PPB-P2 yang Tidak Benar"