Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI)

  1. Surat Permohonan Izin Masuk Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (Surat Pengantar)
  2. Rencana Kegiatan (Proposal)
  3. Fotokopi Identitas Diri (KTP/Kartu Pelajar/KTM/PASPOR)
  4. Materai 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
  5. Surat Pernyataan
  6. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

14 Hari kerja

Peneliti Pelajar/Mahasiswa WNI Rp. 0,-

Peneliti Umum Warga Negara Asing

  1. Kurang dari 1 bulan per orang Rp. 5.000.000,-
  2. 1 bulan – 6 bulan per orang Rp. 10.000.000,-
  3. 7 bulan – 12 bulan per orang Rp. 15.000.000,-

Peneliti Umum Warga Negara Indonesia

  1. Kurang dari 1 bulan per orang Rp. 100.000,-
  2. 1 bulan – 6 bulan per orang Rp. 150.000,-
  3. 7 bulan – 12 bulan per orang Rp. 250.000,-

Snapshoot Film Komersial *

  1. Video Komersil per paket Rp. 10.000.000,-
  2. Handycam/ Dokumenter per paket Rp. 1.000.000,-
  3. Foto per paket Rp. 250.000,-

*) untuk kegiatan harian dimaksud dikenakan tarif masuk kawasan sesuai PNBP yang berlaku dimasing-masing Resort

Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

Jln. Raya Cibodas PO BOX 3 Sdl Cipanas - Cianjur


Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

  1. E-Mail: info@gedepangrango.org
  2. Instagram: bbtn_gn_gedepangrango
  3. Call Center (WhatsApp): 0811 9155 815
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI)"