Pengurangan PBB-P2 Terutang

  • Pengajuan secara perorangan
    1. Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri).
    2. Fotokopi SPPT/SKPD yang diajukan pengurangan
    3. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak
    4. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB-P2 tahun sebelumnya
    5. Fotokopi bukti pendukung lainnya (berupa fotokopi KK, fotokopi SK Veteran/Pensiun, fotokopi slip pensiun/surat pernyataan besarnya penghasilan, dan fotokopi bukti pembayaran rekening listrik dan air)
  • Pengajuan secara kolektif
    1. Surat pengantar dari Desa/ Kelurahan setempat atau pengurus legiun veteran atau organisasi sejenis lainnya yang diketahui oleh Lurah setempat
    2. Fotokopi SPPT/SKPD yang diajukan pengurangan
    3. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak
    4. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB-P2 tahun sebelumnya
    5. Fotokopi bukti pendukung lainnya (berupa fotokopi KK, fotokopi SK Veteran/Pensiun, fotokopi slip pensiun/surat pernyataan besarnya penghasilan, dan fotokopi bukti pembayaran rekening listrik dan air)

Selambat-lambatnya 3 bulan setelah tanggal surat permohonan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengurangan PBB-P2

Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat, telepon atau lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan PBB-P2 Terutang"