Keberatan Atas Besarnya PBB-P2 Terutang

  • Pengajuan secara perorangan
    1. Permohonan tertulis dari Wajib Pajak dengan mengemukakan jumlah PBB-P2 terutang menurut Wajib Pajak Pajak disertai dengan alasan yang mendukung
    2. Surat kuasa (jika dikuasakan)
    3. Foto kopi salah satu identitas wajib pajak, dan fotokopi identitas Kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan.
    4. Foto kopi bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah atau bangunan
    5. Asli SPPT tahun bersangkutan
    6. Foto kopi bukti lunas PBB-P2 terakhir
  • Pengajuan secara kolektif
    1. Surat pengantar dari desa/kelurahan
    2. Dikemukakan jumlah PBB-P2 yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya.
    3. SPPT yang diajukan Keberatan
    4. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak.
    5. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya
    6. Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah atau bangunan
    7. Fotokopi bukti pendukung lainnya

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat keputusan keberatan PBB-P2

Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat, telepon atau lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keberatan Atas Besarnya PBB-P2 Terutang"