Penentuan Kembali Tanggal Jatuh Tempo SPPT PBB-P2

  • Pengajuan secara perorangan
    1. Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah)
    2. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
    3. Foto kopi salah satu identitas wajib pajak, dan fotokopi identitas Kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan.
    4. Asli dan foto kopi SPPT tahun yang bersangkutan
    5. Foto kopi bukti lunas PBB-P2 terakhir
    6. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah tentang penerimaan SPPT (atau SPPT yang sudah diterima dan dilengkapi dengan tanggal bukti penerimaan )
  • Pengajuan secara kolektif
    1. Surat pengantar dari desa/kelurahan
    2. Mengisi blangko pengajuan secara kolektif yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Kelurahan dengan mengetahui Camat.
    3. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
    4. Foto kopi salah satu identitas wajib pajak, dan fotokopi identitas Kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan.
    5. Asli dan foto kopi SPPT tahun yang bersangkutan
    6. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah tentang penerimaan SPPT (atau SPPT yang sudah diterima dan dilengkapi dengan tanggal bukti penerimaan )

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penetapan Kembali Tanggal Jatuh Tempo

Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat, telepon atau lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penentuan Kembali Tanggal Jatuh Tempo SPPT PBB-P2"