Penerbitan Surat Keterangan NJOP

  • Pengajuan secara perorangan
    1. Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah)
    2. Untuk objek pajak yang terdaftar dan bukan fasilitas umum dilampiri dengan: 1. fotokopi SPPT tahun terakhir. 2. fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak.
    3. Untuk Objek Pajak yang telah terdaftar dan merupakan fasilitas umum dilampiri dengan : 1. fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. 2. fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah
  • Pengajuan secara kolektif
    1. Surat pengantar dari Desa /Kelurahan
    2. Mengisi blangko pengajuan secara kolektif yang ditandatangani Kepala Desa atau Kepala Kelurahan dengan mengetahui Kepala Kecamatan
    3. Untuk objek pajak yang terdaftar dan bukan fasilitas umum dilampiri dengan: 1. fotokopi SPPT tahun terakhir. 2. fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak.
    4. Untuk Objek Pajak yang telah terdaftar dan merupakan fasilitas umum dilampiri dengan 1. fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. 2. fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah.

  1. Dengan penelitian lapangan: 5 hari kerja
  2. Hanya penelitian kantor: 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan NJOP

Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat, telepon atau lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan NJOP"