a. Permohonan yang disampaikan melalui Surat Permohonan:
- Menerima jawaban 1 hari sejak surat permohonan diterima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
b. Permohonan yang disampaikan dengan datang langsung:
-1 (satu) jam sejak permintaan informasi disampaikanTidak dipungut biaya
Data dan informasi lain yang terkait dengan bidang PPM tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau secara tertulis melalui surat yang dutujukan kepada : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bengkulu Selatan
Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara langsung ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ke Bidang PPMMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store