pelayanan badan usaha milik desa (bumdes)

  1. 1. Masyarakat atau pengguna layanan menyampaikan permohonan tertulis, ditujukan kealamat : Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bengkulu Selatan Jl. Zainab Bacmada Rustam Kec. Kota Manna
  2. 2. Datang langsung ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bengkulu Selatan, Menunjukan identitas pribadi dan mengisi buku tamu

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bengkulu Selatan b. Pengguna layanan datang langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan menunjukkan identitas pribadi untuk mendapatkan informasi di Bidang Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)
  2. 2. Kepala Dinas mendisposisi surat permohonan kepada Bidang PPM
  3. Kepala Bidang PPM dapat melayani langsung memberikan informasi yang dibutuhkan pengguna layanan (pemohon) b. Kepala Bidang PPM mendisposisi/menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memberikan informasi pelayanan publik yang dibutuhkan pengguna layanan(pemohon)
  4. 4. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi kepada pengguna layanan (pemohon)
  5. 5. Pejabat/pegawai yang ditunjuk mencatat pada lembar konsultasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bengkulu Selatan

a.    Permohonan yang disampaikan melalui Surat Permohonan: 

-   Menerima jawaban 1 hari sejak surat permohonan diterima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa

b.   Permohonan yang disampaikan dengan datang langsung:

-1 (satu) jam sejak permintaan informasi disampaikan

Tidak dipungut biaya

Data dan informasi lain yang terkait dengan bidang PPM tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)

-       Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau secara tertulis melalui surat yang dutujukan kepada : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bengkulu Selatan

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara langsung ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ke Bidang PPM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan badan usaha milik desa (bumdes)"