Pelayanan Informasi dan Pengaduan Bansos (PKH, BPNT, BST)

No. SK: 02/001/2021

  1. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  2. Memiliki Kartu Keluarga domisili di Kota Tegal
  3. KTP Kota Tegal

  1. Pemohon menyerahkan berkas dengan membawa surat FC Kartu Keluarga
  2. Petugas melakukan pencocokan dengan data DTKS berdasarkan NIK
  3. Petugas melakukan pengecekan sesuai yang diinginkan pemohon
  4. Petugas melakukan penjelasan terkait informasi dan pengaduan bansos
  5. Petugas menindaklanjuti ketika harus melibatkan pihak lain (Bank)
  6. Petugas menyarankan pengecekan kartu ke E Warung

Paling lama 1 Jam

Tidak dipungut biaya

Memberikan solusi permasalahan bansos melalui pelayanan informasi dan pengaduan bansos

1. Langsung dilakukan melalui Petugas di Loket Pelayanan Masyarakat Dinas Sosial Kota Tegal

2. Melalui Telepon

3. Melalui Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JESIKA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi dan Pengaduan Bansos (PKH, BPNT, BST)"