Penerbitan Salinan SPPT, SKPD, dan STPD

  • Pengajuan secara perorangan
    1. Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah)
    2. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
    3. Foto kopi salah satu identitas wajib pajak, dan fotokopi identitas Kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan.
    4. Fotokopi SPPT/SKPD/STPD/STTS tahun terakhir
    5. Bukti lunas PBB-P2/ STTS tahun terakhir
  • Pengajuan secara kolektif
    1. Surat pengantar dari Desa /Kelurahan
    2. Mengisi blangko pengajuan secara kolektif yang ditandatangani Kepala Desa atau Kepala Kelurahan dengan mengetahui Kepala Kecamatan
    3. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
    4. Foto kopi salah satu identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas Kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan.
    5. Fotokopi SPPT/SKPD/STPD/STTS tahun terakhir
    6. Bukti lunas PBB-P2/ STTS tahun terakhir

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Salinan SPPT PBB-P2

Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat, telepon atau lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Salinan SPPT, SKPD, dan STPD"