Standar Pelayanan Penyelesaian Kasus dan Perceraian PNS

No. SK: 28 TAHUN 2024

  • Syarat Permohonan Izin Perkawinan:
    1. Surat Permohonan;
    2. Fotocopy SK Pangkat Terakhir;
    3. Fotocopy Surat Nikah;
    4. Fotocopy Kartu Keluarga;
    5. Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000,- yang menyatakan bahwa isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri/Surat Keterangan Dokter yang menerangkan bahwa isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan;
    6. Izin tertulis dari isteri bermaterai Rp 10.000,-;
    7. Surat Keterangan Besaran Penghasilan yang ditandatangani oleh Pimpinan SKPD/Surat Keterangan Pajak Penghasilan;
    8. Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000,- yang menyatakan akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya;
    9. Rekomendasi dari Kepala SKPD.
  • Rekomendasi dari Kepala SKPD. Syarat Permohonan Izin Perceraian:
    1. Surat Permohonan;
    2. Fotocopy SK Pangkat Terakhir;
    3. Fotocopy Surat Nikah;
    4. Fotocopy KTP Suami Isteri;
    5. Fotocopy Kartu Keluarga;
    6. Surat Pernyataan Suami/Isteri bermaterai Rp 10.000,- yang menyatakan menerima/menolak permohonan izin perceraian Suami/Isteri disertai dengan alasan yang mendasari;
    7. Surat Keterangan untuk bercerai dari Kelurahan/Desa;
    8. Berita Acara Penasehatan dari Badan Penasihatan, Pembinaan, Pelestarian Perkawinan (BP4);
    9. Rekomendasi cerai dari SKPD.

  1. Permohonan menyampikan permohonan kepada Pimpinan Unit Kerja /SKPD;
  2. Unit kerja/SKPD memproses permohonan yang telah memenuhi persyaratan;
  3. Unit kerja/SKPD melakukan mediasi antara Pemohon dan Termohon yang dituangkan dalam Berita Acara;
  4. Pimpinan unit kerja/SKPD mengeluarkan rekomendasi menyetujui/menolak permohonan;
  5. Pimpinan unit kerja/SKPD meneruskan permohonan tersebut dengan surat pengantar untuk diproses, apabila pemohon adalah PNS pada UPT maka kembali dan diberikan rekomendasi setelah itu diteruskan kembali kepada BKPSDM, dan apabila pemohon adalah PNS pada SKPD maka permohonan langsung diteruskan kepada BKPSDM;
  6. BKPSDM meneliti berkas yang diterima sesuai persyaratan;
  7. BKPSDM melakukan mediasi antara pemohon dan termohon yang dituangkan dalam Berita Acara;
  8. BKPSDM menyampaikan hasil mediasi kepada Tim Pertimbangan Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian;
  9. Tim Pertimbangan Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian memberikan rekomendasi berdasarkan hasil keputusan rapat Tim yang dituangkan dalam Berita Acara;
  10. Pejabat yang berwenang memberikan/menolak permohonan Izin Perkawinan/Perceraian berdasarkan rekomendasi Tim Pertimbangan Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian;
  11. Penetapan oleh Pejabat yang berwenang disampaikan BKPSDM kepada pemohon.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Perkawinan/Perceraian

  1. Saran dan pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala BKPSDM;
  2. Website : Lapor.go.id;

  3. Email: bkpsdmkkr@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyelesaian Kasus dan Perceraian PNS"