Pendaftaran Obyek Baru PBB-P2

  • Pengajuan secara perorangan
    1. Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah)
    2. Mengisi SPOP dan L-SPOP (jika ada bangunan) dengan jelas, lengkap dan benar.
    3. Surat Kuasa (jika dikuasakan) Dilengkapi dokumen pendukung sebagai berikut : • Foto kopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas Kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan. • Foto kopi salah satu bukti kepemilikan tanah dan foto kopi SPPT disebelahnya
  • Pengajuan secara kolektif
    1. Surat pengantar dari Desa /Kelurahan
    2. Mengisi blangko pengajuan perubahan kolektif ditandatangani Kepala Desa atau Kepala Kelurahan dengan mengetahui Kepala Kecamatan
    3. Mengisi SPOP dan L-SPOP (jika ada bangunan) dengan jelas, lengkap dan benar
    4. Surat Kuasa jika dikuasakan Dilengkapi dokumen pendukung sebagai berikut : • Foto kopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas Kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan. • Foto kopi salah satu bukti kepemilikan tanah dan foto kopi SPPT disebelahnya

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB-P2

Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat, telepon atau lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Obyek Baru PBB-P2"