No. SK: 041 Tahun 2024
Penanganan Gangguan Frekuensi Radio Ditangani sesuai klasifikasi gangguan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya Dan Perangkat Pos dan Informatika No.6 Tahun 2020 Tentang Monitoring dan Penanganan Gangguan Spektrum Frekuensi Radio
Tidak dipungut biaya
Berita Acara Penyelesaian Gangguan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan/konsultasi melalui:
a. Surat
b. Telp :(0552) 2034883
c. Contact Center melalui SMS dan WA : 08115498989/ 08115918989
d. E-Mail : upt.tanjungselor@gmail.com
g. Aplikasi Pelaporan Aduan melalui :
1) SP4N | LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT (LAPOR !) (kominfo.lapor.go.id)
2) Lapor Gangguan Frekuensi (laporgangguansfr.postel.go.id) h. Sosial Media IG dan Facebook @lokamonitortanjungselor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store