Penanganan Gangguan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

No. SK: 041 Tahun 2024

  • Persyaratan
    1. Surat Pengaduan
    2. Salinan ISR dari stasiun yang terganggu
    3. Melampirkan Surat Permohonan Izin Stasiun Radio

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pelapor bisa membuka aplikasi Trouble Ticket melalui laman: http://laporgangguansfr.postel.go.id untuk registrasi akun
    2. Pelapor Login pada website http://laporgangguansfr.postel.go.id
    3. Pelapor mengisi form teknis laporan gangguan
    4. Pelapor mengupload data dukung pelaporan gangguan
    5. Cek email Notifikasi Aduan di email pengadu/pelapor. Email notifikasi aduan yang diterima akan disertai dua lampiran dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti lapor

 Penanganan Gangguan Frekuensi Radio Ditangani sesuai klasifikasi gangguan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya Dan Perangkat Pos dan Informatika No.6 Tahun 2020 Tentang Monitoring dan Penanganan Gangguan Spektrum Frekuensi Radio


Tidak dipungut biaya

Berita Acara Penyelesaian Gangguan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan/konsultasi melalui:

a. Surat

b. Telp :(0552) 2034883

c. Contact Center melalui SMS dan WA : 08115498989/ 08115918989

d. E-Mail : upt.tanjungselor@gmail.com

g. Aplikasi Pelaporan Aduan melalui :
    1) SP4N | LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT (LAPOR !)  (kominfo.lapor.go.id)
    2) Lapor Gangguan Frekuensi (laporgangguansfr.postel.go.id) h. Sosial Media IG dan Facebook @lokamonitortanjungselor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Gangguan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio"