Instalasi LABORATORIUM

  • Pasien dari Rawat Inap dan IGD, permintaan pemeriksaan Laborat di entry di SIM-RS dan sampel darah di bawa oleh Petugas Plebotomy;
    1. Pasien dari Rawat Inap dan IGD, permintaan pemeriksaan Laborat di entry di SIM-RS dan sampel darah di bawa oleh Petugas Plebotomy;
  • Pasien dari Poli Umum dan Spesialis membawa surat pengantar dari Dokter dan menuju ke Laboratorium;
    1. Pasien dari Poli Umum dan Spesialis membawa surat pengantar dari Dokter dan menuju ke Laboratorium;
  • Pasien membawa surat rujukan dari RS Lain / Dokter Praktek ke Laboratorium bila hanya pemeriksaan Laborat;
    1. Pasien membawa surat rujukan dari RS Lain / Dokter Praktek ke Laboratorium bila hanya pemeriksaan Laborat;
  • Pasien dari Rumah Sakit Lain atau Dokter Praktek langsung mendaftar di Laboratorium dengan menunjukkan persyaratan Pasien Umum atau Perusahaan yang sudah Bekerjasama dengan Rumah Sakit yakni :
    1. Surat rujukan permintaan pemeriksaan Laborat dari RS Lain atau Dokter Praktek
    2. Kartu Identitas Penduduk (KTP/KK/SIM)
    3. Pembayaran dan kelengkapan administrasi di Loket Pembayaran

  • Pasien dari Instalasi Rawat Jalan (IRJA) atau Atas Permintaan Sendiri (APS) :
    1. Pasien yang akan periksa laborat mengambil no. antrian untuk pendaftaran, kemudian keluarga pasien mendaftar di loket / Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ);
    2. Pasien periksa ke poli umum atau spesialis yang dituju;
    3. Apabila pasien membutuhkan periksa darah maka pasien akan diberikan pengantar ke Laborat;
    4. Jika pasien dengan permintaan sendiri maka bisa langsung menuju ke Laboratorium;
    5. Pasien dengan pembayaran umum (pasien atas permintaan sendiri) menyelesaikan pembayaran terlebih dahulu di Loket Pembayaran.
  • Alur dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Instalasi Rawat Inap (IRNA) :
    1. Ruangan IGD atau IRNA membutuhkan pemeriksaan darah / urin;
    2. Sampel darah / urin diambil oleh Perawat dan konfirmasi ke Petugas Laborat untuk cek pemeriksaan darah
    3. Petugas Administrasi Ruangan atau IGD mengentry permintaan darah di SIM-RS;
    4. Selanjutnya sampel darah atau urin dikirim ke Laboratorium melalui Phenimatic tube;
    5. Petugas Laborat / Flebotomi setelah menerima sampel dari Phenimatic tube/ruangan mencatat di buku penerimaan sampel;
    6. ATLM memproses sampel pemeriksaan sesuai permintaan;
    7. ATLM menyerahkan hasil pemeriksaan ke Admin laborat untuk mengentri hasil di SIM-RS;
    8. Petugas Admin Laborat mengantarkan hasil pemeriksaan darah ke Rawat Inap dan IGD.

Pasien telah dilayani ≤ 30 menit sejak mendaftar di Laboratorium

1     Pasien Umum :

a.     Biaya didasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

b.     Biaya didasarkan Perwali Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Untuk Kelas II, Kelas I, dan Kelas Utama pada RSUD Dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo

c.     Administrasi pembayaran diselesaikan sebelum pasien pulang kecuali pasien IGD dan Rawat Inap

2     Pasien BPJS Kesehatan :

Tarif INA-CBG’s

3     BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) dan Perusahaan yang mempunyai Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

4     Jasa Raharja :

a.        Biaya berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

b.        Biaya di Klaim ke Kantor Jasa Raharja

hasil pemeriksaan laboratorium

1   Pengaduan Langsung :

a.        Petugas pengaduan menerima pengaduan dari pasien atau keluarga pasien yang datang sendiri ke ruang pengaduan atau dengan didampingi petugas dari unit kerja terlapor atau melalui telepon.

b.        Petugas Penerima Pengaduan mencatat identitas pelapor (nama, nomor register, alamat, nomor telepon (jika ada)) dan mencatat isi pengaduan di Buku Pengaduan.

c.         Petugas penerima pengaduan, petugas dari unit kerja terlapor dan pelapor mengkoordinasikan penyelesaian pengaduan di tempat atau di Ruang Pengaduan.

d.        Untuk pengaduan yang melibatkan beberapa satuan kerja, maka Petugas penerima pengaduan akan melakukan proses konfirmasi ke satuan kerja terkait, klarifikasi dan rekomendasi pengaduan.

e.         Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan pada saat tersebut maka petugas akan mencatat di register pengaduan untuk di rekomendasikan dibawa di dalam rapat Komite Mutu atau Manajemen.

f.          Solusi sebagai penyelesaian pengaduan yang ada di berikan setelah dibicarakan dalam Komite Mutu atau atau Manajemen dan disampaikan dengan cara menemui pengadu atau mengirimkan surat jawaban kepada pengadu secara tertulis.

g.        Konsekuensi sebagai bagian dari penyelesaian ketidak-sesuaian di atas dapat diberikan secara langsung atau setelah solusi diberitahukan dikemudian hari oleh Petugas Penerima Pengaduan.

h.        Petugas penerima pengaduan mencatat nama pihak yang menangani pengaduan dan keterangan penyelesaian pengaduan di buku pengaduan.

6.2   Pengaduan Secara Tidak Langsung :

a)        Website : rsud.probolinggokota.go.id/beranda

b)        Instagram : rsudmohamadsalehprobolinggo

c)         Facebook : rsud.mohamadsaleh.7

d)        Google Map : RSUD Dokter Mohamad Saleh

e)         Wa/SMS Hotline

Pengaduan : (081) 13037119

f)          Telepon : (0335) 433119 / 421118


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi LABORATORIUM"