Pelaksanaan penyusunan dokumen survei kepuasan masyarakat

  1. Syarat dari unsur pelayanan
  2. prosedur unsur pelayanan
  3. waktu pelayanan
  4. produk spesifikasi jenis pelayanan
  5. kompetensi pelaksanaan
  6. perilaku perilaku pelaksana
  7. maklumat pelayanan
  8. penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Camat Memerintahkan Sekcam untuk melakukan updeting Data Survei Kepuasan Masyarakat dalam Wilayah Kecamatan Takabonerate ;
  2. Sekcam menyiapkan Rapat Koordinasi updeting Data UNTUK Penyusunan Dokumen Survei Kepuasan Masyarakat dan berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pemerintahan;
  3. Kepala Seksi Pemerintahan menyiapkan Data Dasar untuk Pelaksanaan Penyusunan Dokumen Survei Masyarakat serta mengajukannya kembali ke Sekcam untuk dikoreksi;
  4. Sekcam Menerima dan mengoreksi sekaligus membuat Dokumen Survei Kepuasan Masyarakat yang kemudian diajukan kecamat;
  5. Camat Menandatangani Dokumen Survei Kepuasan Masyarakat Yang Telah Diparaf kemudian memberikan kepada Pejabat Pelaksana untuk dipublikasikan;
  6. Pejabat Pelaksana mendokumentasikan dan mempublikasikan Daftar Jenis Layanan kepada unsur yang membutuhkan dan mengarsipkannya sebagai bahan kebutuhan internal kantor.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan penyusunan jenis layanan kecamatan takabonerate

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1. Komunikasi Langsung Dengan Kepala Seksi Pemerintahan diruang Kerjanya;

2. SMS/WA melalui No. tlp. 081356055465
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan penyusunan dokumen survei kepuasan masyarakat"