Pelaksanaan pengesahan akta-akta catatan sipil dan dokumen

  1. Surat keterangan pengakuan dan pengesahan anak dari pemerintah desa dan kelurahan
  2. Akta kelahiran asli
  3. Foto copy KTP dan KK terbaru
  4. Foto copy surat nikah/akta perkawinan orang tua
  5. Foto copy KTP dan KK saksi 2 orang (hadir dari pencatatan)

  1. Pejabat Pelaksana menerima laporan mutasi Kependudukan Dari Desa yang kemudian merekap laporan mutasi kependudukan dari Desa;
  2. Kepala Seksi Pemerintahan menerima dan mengoreksi Rekap Laporan Mutasi Kependudukan dan melaporkannya ke Sekcam;
  3. Sekcam menerima Laporan Mutasi Kependudukan yang sekaligus memberikan paraf Rekap Laporan Mutasi Kependudukan kemudian melaporkannya ke Camat;
  4. Camat menandataangani Rekap Laporan Mutasi Kependudukan dan menyerahkannya ke Pejabat Pelaksana;
  5. Pejabat Pelaksana mendokumentasikan dan mempublikasikan Rekap Laporan Mutasi Kependudukan dan Pengarsipan sebagai bahan kebutuhan internal kantor.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan akta akta catatan sipil dan dokumen

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1. Komunikasi Langsung Dengan Kepala Seksi Pemerintahan diruang Kerjanya;

2. SMS/WA melalui No. tlp. 081356055465
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan pengesahan akta-akta catatan sipil dan dokumen"