Standar Pelayanan Peremajaan Data

No. SK: 28 TAHUN 2024

  1. Data Pegawai;
  2. Fotocopy SK Jabatan;
  3. Fotocopy SK Mutasi;
  4. Fotocopy SK Penugasan;
  5. Fotocopy SK Pelantikan;
  6. Fotocopy KTP;
  7. Fotocopy NPWP;
  8. Fotocopy BPJS/KIS;
  9. Berkas pendukung lainya sesuai dengan kebutuhan peremajaan data.

  1. ASN bersangkutan melengkapi dokumen permohonan sesuai yang dibutuhkan;
  2. Melakukan verifikasi dan validasi dokumen;
  3. Melakukan penginputan data permohonan pada inbox peremajaan data SIASN;
  4. Persetujuan/approve usulan permohonan pemohon ada aplikasi SIASN;
  5. Mencetak profil ASN sesuai dengan kebutuhan peremajaan data;jika approve/persetujuan permohonan diluar wewenang pengampu (BKPSDM) maka akan diteruskan ke Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara untuk memproses permohonan;
  6. Mencetak profil ASN.

1 hari jika berkas sudah lengkap dan atau 14 hari kerja jika proses di kenreg V BKN dengan berkas lengkapa

Tidak dipungut biaya

Layanan Peremajaan data ASN

Menyampaikan pengaduan, saran,dan masukan melalui:

  1. EmailKotak saran yang tersedia diruang pelayanan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Peremajaan Data"