Pelayanan AMBULAN

  • Semua pasien dapat menggunakan jasa ambulan baik untuk menjemput pasien dari rumah, mengantarkan pasien pulang, rujukan parsial, rujukan vertikal dan mengantar jenazah ke rumah duka atau ke tempat pemakaman :
    1. Rujukan parsial untuk keperluan diagnostik yang tidak bisa dilakukan di Rumah Sakit;
    2. Rujukan vertikal untuk penangan pasien lebih lanjut ke Rumah Sakit kelas A yang dianggap lebih kompeten menangani pasien;
    3. Pemakaian ambulan dari Luar Rumah Sakit ke dalam Rumah Sakit dan mengantar pasien dari Rumah Sakit ke rumah pasien;
    4. Pemakaian ambulan jenazah dari Luar Rumah Sakit ke kamar jenazah, dari Rumah Sakit ke rumah duka dan dari Luar Rumah Sakit ke rumah duka.
  • Pasien mengajukan permintaan pemakaian ambulan dan ambulan jenazah ke Rumah Sakit (Loket Pembayaran)
    1. Pasien mengajukan permintaan pemakaian ambulan dan ambulan jenazah ke Rumah Sakit (Loket Pembayaran)

  • A. Ambulan Rujukan A.1.Rujukan Parsial
    1. Petugas Ruangan menghubungi loket pembayaran untuk pemesanan ambulan rujukan;
    2. Loket pembayaran menginformasikan ke Driver ambulan;
    3. Loket memberikan surat tugas, uang transport dan lain – lain ke Driver;
    4. Driver mengantarkan pasien ke Rumah Sakit tujuan dengan didampingi perawat ruangan perujuk.
  • A.2 Rujukan Vertikal
    1. Ruangan menghubungi loket pembayaran untuk pemesanan ambulan;
    2. Loket pembayaran menginformasikan ke Driver ambulan;
    3. Loket memberikan surat tugas, uang transport dan lain – lain ke Driver;
    4. Driver mengantarkan pasien ke Rumah Sakit tujuan dengan didampingi perawat ruangan perujuk hingga sampai di Rumah Sakit tujuan;
    5. (Kondisional) Dalam perjalanan kondisi pasien menurun maka bisa dialihkan dulu ke Rumah Sakit terdekat hingga kondisi pasien stabil dan bisa melanjutkan ke Rumah Sakit tujuan perujuk;
    6. Jika kondisi pasien semakin memburuk dan meninggal maka jenazah kembali ke Rumah Sakit Mohamad Saleh dan diantar ke kamar jenazah;
    7. Jenazah diantar ke Luar Rumah Sakit sesuai dengan tujuan keluarga.
  • B. Ambulan Biasa B.1 Pasien Pulang Atau Keluar Rumah Sakit (KRS)
    1. Pasien membutuhkan ambulan Rumah sakit (pasien pulang atau KRS), pasien atau keluarga pasien meminta penyewaan ambulan kepada Perawat Ruangan atau petugas administrasi;
    2. Petugas Ruangan konfirmasi ke loket pembayaran;
    3. Pasien atau keluarga pasien mengisi formulir permintaan ambulan dan menyelesaikan administrasi lain di Loket pembayaran;
    4. Loket pembayaran menghubungi Driver ambulan;
    5. Loket memberikan surat tugas, uang transport dan lain – lain ke Driver;
    6. Driver mengantarkan pasien ke tujuan.
  • B.2 Pasien Luar Rumah Sakit ke Rumah Sakit
    1. Keluarga pasien menghubungi atau konfirmasi langsung ke Customer Service Rumah Sakit;
    2. Customer Service mencatat nama lengkap, alamat dan nomor handphone keluarga pasien;
    3. Customer Service konfirmasi kepada Perawat IGD;
    4. Customer Service mengarahkan keluarga pasien ke Loket pembayaran untuk menyelesaikan administrasi;
    5. Loket pembayaran menghubungi Driver ambulan;
    6. Loket memberikan surat tugas, uang transport dan lain – lain ke Driver;
    7. Driver dan perawat berangkat ke tujuan.
  • C. Ambulan Jenazah C.1 Rumah Sakit Ke Rumah Duka
    1. Keluarga meminta penyewaan ambulan ke Perawat Ruangan atau petugas administrasi;
    2. Petugas Rumah Sakit konfirmasi kepada Loket Pembayaran;
    3. Keluarga mengisi formulir permintaan ambulan dan menyelesaikan administrasi lain di Loket Pembayaran;
    4. Loket pembayaran menghubungi Driver ambulan;
    5. Loket memberikan surat tugas, uang transport dan lain – lain ke Driver;
    6. Driver beserta jenazah berangkat ke rumah duka.
  • C.2 Luar Rumah Sakit ke Kamar Jenazah
    1. Pihak Kepolisian atau masyarakat menghubungi petugas Customer Service Rumah Sakit;
    2. Customer Service mencatat alamat lengkap TKP;
    3. Customer Service menghubungi ke Loket Pembayaran dan Kamar Jenazah;
    4. Loket pembayaran menghubungi Driver ambulan;
    5. Driver dan petugas kamar jenazah berangkat ke tujuan;
    6. Jenazah dibawa ke kamar jenazah rumah sakit.
  • C.3 Rumah Duka ke Pemakaman
    1. Keluarga konfirmasi langsung ke Petugas Customer Service Rumah Sakit;
    2. Customer Service mencatat nama lengkap, alamat rumah serta pemakaman yang dituju;
    3. Customer Service mengarahkan Keluarga ke loket pembayaran untuk menyelesaikan administrasi;
    4. Loket pembayaran menghubungi Driver ambulan;
    5. Loket memberikan surat tugas, uang transport dan lain – lain ke Driver;
    6. Driver berangkat ke tujuan.

Dalam waktu < 30>

3.1      Pasien Umum :

a.     Biaya didasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

b.     Biaya Rujukan Parsial dibayarkan dengan biaya Rumah Sakit

a.     Biaya Rujukan Vertikal dibayarkan sebelum pasien Ke Luar Rumah Sakit

b.     Administrasi pembayaran diselesaikan sebelum pasien atau jenazah ke Luar Rumah Sakit

3.2     Pasien BPJS Kesehatan :

 Tarif INA-CBG’s

3.3     BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) dan Perusahaan yang mempunyai Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

3.4     Jasa Raharja :

Biaya berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah


Pasien mendapatkan Pelayanan Ambulan

1   Pengaduan Langsung :

a.     Petugas pengaduan menerima pengaduan dari pasien atau keluarga pasien yang datang sendiri ke ruang pengaduan atau dengan didampingi petugas dari unit kerja terlapor atau melalui telepon.

b.     Petugas Penerima Pengaduan mencatat identitas pelapor (nama, nomor register, alamat, nomor telepon (jika ada)) dan mencatat isi pengaduan di Buku Pengaduan.

c.      Petugas penerima pengaduan, petugas dari unit kerja terlapor dan pelapor mengkoordinasikan penyelesaian pengaduan di tempat atau di Ruang Pengaduan.

d.     Untuk pengaduan yang melibatkan beberapa satuan kerja, maka Petugas penerima pengaduan akan melakukan proses konfirmasi ke satuan kerja terkait, klarifikasi dan rekomendasi pengaduan.

e.      Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan pada saat tersebut maka petugas akan mencatat di register pengaduan untuk di rekomendasikan dibawa di dalam rapat Komite Mutu atau Manajemen.

f.       Solusi sebagai penyelesaian pengaduan yang ada di berikan setelah dibicarakan dalam Komite Mutu atau atau Manajemen dan disampaikan dengan cara menemui pengadu atau mengirimkan surat jawaban kepada pengadu secara tertulis.

g.     Konsekuensi sebagai bagian dari penyelesaian ketidak-sesuaian di atas dapat diberikan secara langsung atau setelah solusi diberitahukan dikemudian hari oleh Petugas Penerima Pengaduan.

h.     Petugas penerima pengaduan mencatat nama pihak yang menangani pengaduan dan keterangan penyelesaian pengaduan di buku pengaduan.

2   Pengaduan Secara Tidak Langsung :

a)     Website : rsud.probolinggokota.go.id/beranda

b)     Instagram : rsudmohamadsalehprobolinggo

c)      Facebook : rsud.mohamadsaleh.7

d)     Google Map : RSUD Dokter Mohamad Saleh

e)      Wa/SMS Hotline

Pengaduan : (081) 13037119

f)       Telepon : (0335) 433119 / 421118


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan AMBULAN"