Ruangan Gawat Darurat dan Tindakan

No. SK: 073

  • Kasus gawat darurat
    1. Kasus non gawat darurat melakukan registrasi melalui loket pendaftaran

  • 1. Pasien gawat darurat langsung masuk ke ruang Tindakan
    1. 2. Petugas melakukan triage untuk identifikasi kegawatdaruratan 3. Pengantar pasien melakukan pendaftaran di Loket pendaftaran 4. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda tanda vital 5. Petugas melakukan tindakan awal untuk pertolongan pertama / basic life support 6. Petugas menegakkan diagnosa dan membuat rencana tindakan serta pengobatan 7. Petugas memberikan penjelasan kepada pasien/ keluarganya mengenai kondisi pasien dan penanganan yang akan dilakukan 8. Petugas meminta persetujuan tindakan dengan penandatanganan informed consent 9. Petugas melakukan tindakan dan pengobatan 10. Petugas melakukan observasi hingga kondisi pasien membaik/ stabil 11. Petugas merujuk pasien bila tidak dapat ditangani di Puskesmas 12. Bagi pasien umum Pengantar pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir

1.    Respon  tindakan oleh petugas kurang dari 2 menit

Lama tindakan     disesuaikan dengan kondisi pasien dan jenis tindakan

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan Kesehatan darurat 2. Pelayanan tindakan medis sederhana 3. Pemberian VAR bagi kasus gigitan hewan penular rabies 4. Rujukan ke Rumah Sakit

1.    Kotak Saran

2.    Email pkm_kelong@yahoo.co.id

3.    Telpon : 0812 68047373  

4.    WA 0812 68047373

5.    Instagram @puskesmaskelong

Facebook Puskesmas Kelong
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruangan Gawat Darurat dan Tindakan"