Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 188.4/011/SK.A.TU/100.02.018/2021

  1. Kartu KTP/ KK ( Kartu Keluarga)
  2. Kartu BPJS

Jangka waktu Rawat Inap Maksimal 3 Hari

1.    BPJS faskes PKM Sungai Siring tidak dipungut biaya;

2.    BPJS faskes luar PKM Sungai Siring :

a.    Gawatdarurat tidak di pungut biaya;

b.  tidak Gawatdarurat diarahkan ke faskes terdaftar/ bayar dengan persetujuan;

3. Pasien Umum sesuai dengan SK Kepala Puskesmas Sungai Siring No.100.3.3/008.SK.A.TU/100.02.018/2023 tentang Penetapan Tarif Pelayanan BLUD Puskesmas Sungai Siring .

1. Penanganan Awal Pasien Rawat Inap; 2. Observasi Pasien Rawat Inap; 3. Rujukan ke Rumah Sakit; 4. Pemeriksaan Laboratorium Pasien Rawat Inap;

1.    Kotak Saran

2.    Call Center          : 0823 5824 0415

3.    Facebook            : Puskesmas Sungai Siring

4.    Instagram            : puskesmassungaisiring

5.    E-mail  : sungaisiringpuskesmas@gmail.com

6. Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh Tim pengaduan dan dilanjutkan ke Kasubag. TU dan Kepala Puskesmas Sungai Siring.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"