Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Berobat

No. SK: 15 Mei 2022

  1. Surat Pengatar dari RT dan RW
  2. Fhoto Copy KTP yang masih berlaku
  3. Fhoto Copy KK

1. Surat Pengantar dari RT dan RW setempat

2. Fhoto Copy KTP yang masih berlaku

3. Fhoto Copy KK

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan tidak mampu untuk berobat

1. Tersedia kotak saran/Pengaduan

2. Tercantum Nomor Kontak semua Pegawai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Berobat"