No. SK: 15 Mei 2022
1. Surat Pengatar dari RT dan RW setempat
2. Fhoto Copy KK
3. Fhoto Copy KTP
4. Fhoto Copy PBB
5. SK dari Kantor Pengurus Pusat
6. Fhoto Copy NPWP
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Domisili Usaha
1. Tersedia Kotak Saran/Pengaduan
2. Tercantum Nomor kontak semua Pegawai
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store