Fasilitasi dan Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Penelitian dan pengembangan Program

No. SK: 71 Tahun 2022

  1. Surat Disposisi Dari Kepala daerah

  1. Kepala Daerah memerintahkan kepada Kepala Badan untuk melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk menyikapi dinamika dan permasalahan yang berkembang di daerah
  2. Kepala badan Menindaklanjuti perintah Kepala Daerah dengan melakukan disposisi kepada Kepala Bidang untuk melaksanakan FGD
  3. Kepala Bidang mengadakan rapat persiapan penyusunan Tim Koordinasi Focus Group Discussion (FGD)
  4. Tim Koordinasi memutuskan Subbid yang memfasilitasi sesuai dengan Tugas dan Fungsinya
  5. Kabid Litbang meyiapkan penyusunan draft dokumen bahan pelaksanaan rencana FGD
  6. Pelaksana Subbid Litbang menyiapkan administrasi berupa Surat Undangan, susunan acara, SPT Tim, Surat narasumber dan daftar hadir
  7. Memeriksa administrasi berupa Surat Undangan, susunan acara, SPT Tim, Surat narasumber dan daftar hadir, apabila setuju diteruskan kepada Kepala Bidang untuk diparaf, apabila tidak setuju dikembalikan kepada staf untuk diperbaiki
  8. Kepala Bidang Memeriksa administrasi berupa Surat Undangan, susunan acara, SPT Tim, Surat narasumber dan daftar hadir, apabila setuju diteruskan kepada Kepala Badan untuk ditandatangani, apabila tidak setuju dikembalikan kepada Kasubbid Litbang untuk diperbaiki
  9. Kepala badan menandatangani surat Undangan, SPT Tim dan surat narasumber
  10. Surat selesai ditandatangi dan diantar kepada OPD terkait dan stakeholder sesuai lampiran
  11. Tim melaksanakan persiapan FGD dengan mempersiapkan Ruangan, spanduk, daftar hadir, susunan acara, kata sambutan,
  12. Pelaksanaan FGD dilaksanakan sesuai KAK yang telah dibuat
  13. FGD selesai dilaksanakan sesuai jadwal dengan menghasilkan rumusan pembahasan
  14. Membuat laporan staf hasil pelaksanaan FGD yang diserahkan kepada Kepala Daerah setelah ditandatangani oleh Kepala Badan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen / Laporan Staf

Telepon Pengaduan  : (0561)734294-733045.

Kotak Pengaduan     : Kotak Pengaduan

Tatap Muka Lsg       : Informasi & Pengaduan

Email  Bappeda Pontianak : bappeda@pontianak.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi dan Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Penelitian dan pengembangan Program "