Penyusunan Penelitian Kajian dan Pembangunan

No. SK: 71 Tahun 2022

  1. Peraturan Perundangan terkait
  2. Usulan Kajian yang akan dilaksanakan
  3. Disposisi/Arahan dari Kepala Daerah

  1. Kepala Bappeda menugaskan kepada Kabid Litbang untuk melakukan kajian penelitian dan pembangunan
  2. Kabid Litbang mengidentifikasi dan menyelaraskan isu aktual yang relevan terhadap usulan yang akan dikaji
  3. Kasubbid Litbang Ekbang menyiapkan bahan, data dukung, penyiapan konsep awal dan KAK terhadap kajian yang akan dilaksanakan
  4. Kasubbid Litbang melaksanakan rapat kerja/FGD/ Diskusi Aktual
  5. Kasubbid Litbang Ekbang menyampaikan Laporan Saran dan Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Rapat/FGD
  6. Kabid Litbang membuat tindak lanjut hasil saran dan rekomendasi, untuk kajian yang dikerjasamakan dengan Pihak ke3/Akademisi akan dilakukan kontraktual
  7. Kepala Bappeda menerima Laporan Hasil Kajian yang telah dilaksanakan oleh Bidang Litbang dan selanjutnya melaporkan ke Walikota Pontianak melalui Rapat Kerja atau Laporan Staf
  8. Walikota menerima Saran/Rekomendasi yang telah dikaji
  9. Hasil Kajian dapat digunakan oleh OPD terkait atau pihak luar. Hasil Kajian dapat digunakan sebagai dasar untuk perencanaan yang akan dilaksanakan.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Dokumen/Laporan Kajian

Telepon PengaduanInformasi & Pengaduan

Email  Bappeda Pontianak : bappeda@pontianakkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Penelitian Kajian dan Pembangunan"