Fasilitasi, Koordinasi dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Sektoral

No. SK: 71 Tahun 2022

  1. Disposisi/Nota dinas/Arahan dari Walikota/Wakil Walikota/Sekretaris Daerah
  2. Surat dari Kepala Perangkat Daerah Kota /Kementerian /Instansi Vertikal/ Perangkat Daerah Provinsi

  1. Kepala Bappeda memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Pembangunan Sektoral terkait Disposisi/Nota dinas/Arahan dari Walikota/Wakil Walikota/Sekretaris Daerah atau Surat dari Kepala Perangkat Daerah Kota/Kementerian/Instansi Vertikal/Perangkat Daerah Provinsi untuk memfasilitasi hal dimaksud
  2. Kepala Bidang Pembangunan Sektoral mempelajari dan mendisposisikan kepada Fungsional/Analis Perencanaan Bidang Pembangunan Sektoral untuk menyusun agenda dalam rangka menindaklanjuti hal dimaksud;
  3. Fungsional/Analis Perencanaan menyusun agenda berupa : Koordinasi/Rapat dan hal-hal lain yang diperlukan;
  4. Fungsional/Analis Perencanaan menyusun Notulen Rapat/Laporan Staf/Telahaan Staf hasil Koordinasi/Rapat;

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Notulen Rapat/Laporan Staf/Telahaan Staf

Telepon Pengaduan  : (0561)734294-733045.

Kotak Pengaduan     : Kotak Pengaduan

Tatap Muka Langsung       : bappeda@pontianak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi, Koordinasi dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Sektoral "