Merekomendasi surat permohonan mutasi SPPT PBB P2 yang akan di ajukan ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pacitan.

  1. 1. Surat Pengantar dari Desa
  2. SPPT asli
  3. Surat Kerterangan asal usul tanah/foto copy sertifikat
  4. Foto Copy KTP pemilik lama dan baru
  5. Spop dan LSPOP

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas di Kecamatan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Petugas mencatat ke buku register
  4. Petugas menyampaikan berkas ke atasan Kasi /Camat untuk di verifikasi dan di tanda tangani
  5. Petugas menyerahkan kembali berkas yang sudah direkomendasi kepada pemohon.

Apabila berkas lengkap dan pimpinan ada di tempat, kalu dinas diluar bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telepon pemohon bila sudah di tandatangani pimpinan

Tidak dipungut biaya

REKOMENDASI MUTASI SPPT PBB-P2

  1. Melaluai Konsultasi langsung 
  2. Telepon Kantor ( 0357 ) 511094 
  3. Telepon petugas ( 082 142 451 699 )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Merekomendasi surat permohonan mutasi SPPT PBB P2 yang akan di ajukan ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pacitan."