Standar Pelayanan Pengambilan Sumpah/ Janji PNS

No. SK: 28 TAHUN 2024

  1. PNS Kabupaten Kubu Raya;
  2. Fotocopy SK PNS;
  3. Data usulan dari instansi atau yang bersangkutan.

  1. Pemohon menyampaikan data usulan ke bidang Disiplin untuk diperiksa kelengkapannya;
  2. Verifikasi berkas persyaratan sumpah/janji PNS dan mencatat dalam buku register;
  3. Pelaksanaan pengambilan sumpah/janji PNS oleh Bupati atau yang ditunjuk Bupati dengan didampingi oleh rohaniawan dan disaksikan oleh 2 orang saksi;
  4. Penandatanganan Berita Acara sumpah/janji PNS oleh peserta;
  5. Penandatanganan Berita Acara sumpah/janji PNS oleh 2 orang saksi;
  6. Penandatanganan Berita Acara sumpah/janji PNS oleh yang mengambil sumpah;
  7. Mencacat dalam buku registPenandatanganan Berita Acara sumpah/janji PNS oleh yang mengambil sumpah;
  8. Menggandakan dan mengarsipkan Berita Acara sumpah/janji PNS;dan Menyerahkan Berita Acara sumpah/janji PNS.

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji PNS

  1. Pengaduan dan saran lewat kotak aduan, saran dan pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala BKPSDM;

  2. Saran dan pengaduan lewat website bkpsdm.kuburayakab.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengambilan Sumpah/ Janji PNS"