Pelayanan Rekomendasi Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

No. SK: 01/KPTS/DINSOS/2024

  1. Surat Pengajuan dari keluarga ODGJ;
  2. Copy KK/KTP;
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa;
  4. Surat Keterangan dari Puskesmas;
  5. Photo ODGJ.

  1. Keluarga ODGJ mengajukan permohonan ke Dinas Sosial dengan membawa berkas sesuai syarat;
  2. Tim Pengaduan Dinas Sosial mengecek ke lokasi;
  3. Berkas yang sudah benar dan memenuhi persyaratan akan diverifikasi oleh tim verifikasi di Dinas Sosial;
  4. Dinas Sosial mengeluarkan Rekomendasi untuk dibawa ke Rumah Sakit Ernaldi Bahar;

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Rumah Sakit Ernaldi Bahar dalam bentuk surat pengantar

1.Pelayanan Tatap Muka di Ruang pelayanan

2. Alamat Kantor Jl. Jenderal Sudirman KM.12 Kel. Sindur Kec. Cambai Kota Prabumulih Kode Pos 31144

3.   Whatsapp : 085162614488

4.   e-mail : dinassosialprabumulih@gmail.com

5.   Website : http://dinsoskotaprabumulih.go.id

6.   Instagram : dinsos.prabumulih

7.   Facebook : Dinas Sosial Prabumulih

8.   Kotak Saran

9.   Petugas Informasi dan Pengaduan

 

Pelayanan  Usulan Bantuan Bencana Alam Dan Bencana Sosial


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : 085162614488; e-mail : dinassosialprabumulih@gmail.com; Website :http://dinsoskotaprabumulih.go.id; Instagram : dinsos.prabumulih; Facebook : Dinas Sosial Prabumulih

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)"