Pelayanan Usulan Bantuan Bencana Alam Dan Bencana Sosial

No. SK: 01/KPTS/DINSOS/2024

  1. Surat laporan bencana dari Pemerintah Setempat bencana;
  2. Foto Dokumentasi kejadian bencana;
  3. Kartu Keluarga;
  4. Kartu Tanda penduduk (KTP).

  1. Tim Pengaduan Dinas Sosial mengecek ke lokasi bencana;
  2. Lurah/Kades membawa berkas korban bencana dan dokumentasi bencana ke Dinas Sosial;
  3. Berkas yang sudah benar dan memenuhi persyaratan akan diverifikasi oleh tim verifikasi di Dinas Sosial;
  4. Dinas Sosial mengajukan permohonan ke Walikota;
  5. Permohonan disetujui Walikota;
  6. Pembuatan Berita Acara Serah Terima Bantuan.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Produk Layanan Usulan Bantuan Bencana Alam Dan Bencana Sosial

1.Pelayanan Tatap Muka di Ruang pelayanan

2. Alamat Kantor Jl. Jenderal Sudirman KM.12 Kel. Sindur Kec. Cambai Kota Prabumulih Kode Pos 31144

3.   Whatsapp : 085162614488

4.   e-mail : dinassosialprabumulih@gmail.com

5.   Website : http://dinsoskotaprabumulih.go.id

6.   Instagram : dinsos.prabumulih

7.   Facebook : Dinas Sosial Prabumulih

8.   Kotak Saran

9.   Petugas Informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : 085162614488; e-mail : dinassosialprabumulih@gmail.com; Website :http://dinsoskotaprabumulih.go.id; Instagram : dinsos.prabumulih; Facebook : Dinas Sosial Prabumulih

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Usulan Bantuan Bencana Alam Dan Bencana Sosial"