Pelayanan Humas/ Pengaduan

No. SK: 440 / DI.MAN.SK / 140 / 311.46 / 2023

  1. Adanya pengaduan pelayanan melalui surat, kotak saran, telepon, email, Whatsapp Center

  1. Petugas membuka kotak saran, telepon, email, whatsapp setiap hari
  2. Petugas mencatat data pelaporan (nama, alamat dan nomor telepon jika ada) dan isi keluhan atau umpan balik pada buku register
  3. Petugas melaporkan keluhan atau umpan balik kepada Tim Keluhan Pelanggan serta unit terkait
  4. Semua jawaban yang telah disampaikan melalui whatsapp, telepon, email, atau papan informasi dicatat di dalam buku register
  5. Keluhan/aduan yang sudah ditindaklanjuti dipublikasikan pada papan pengumuman setiap 1 bulan sekali

Maksimal pengaduan 1 bulan tergantung berat/ringannya pengaduan

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

1. Whatsapp Center : 085230550507

2. Email : pkmjemkid123@gmail.com

3. Telepon : (0331) 424744

4. Secara tertulis melalui :

a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD. Puskesmas Jember Kidul

b. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Humas/ Pengaduan"