Pelayanan Instalasi Farmasi

No. SK: 188.4/234/402.212.110/2024

  1. Menunjukkan kartu pasien/ langsung menyebutkan nama pasien kepada petugas Farmasi ( pasien Umum)
  2. Surat Elegibilitas Pasien ( SEP ) warna merah muda ( Pasien BPJS )

  1. 1.1. Pelayanan Resep Obat. a. Pasien membawa resep obat ke Instalasi Farmasi dan diterima oleh petugas pelayanan IFRS. b. Petugas pelayanan IFRS melakukan verifikasi terhadap resep yang ditulis yang meliputi : 1. Nama/Umur/alamat pasien 2. Nama dokter 3. Kelengkapan khusus (Contoh : kelengkapan persyaratan Px BPJS) c. Apabila resep telah lolos proses verifikasi, petugas pelayanan menyerahkan resep obat kepada operator komputer untuk entry data dan penyiapan harga. d. Operator komputer menginformasikan harga kepada petugas kasir dengan menggunakan komputer melalui jaringan local area network (LAN). e. Petugas pelayanan menginformasikan harga kepada pasien. f. Setelah ada kesepakatan dari pasien (mungkin pasien menghendaki separo dulu / copy resep), operator komputer membuat print out kwitansi yang telah mencantumkan nomor antrian pasien. Kuitansi yang dibuat rangkap 2 dengan ketentuan sbb : 1. Kuitansi warna merah untuk arsip pelayanan obat 2. Kuitansi warna putih untuk pasien g. Petugas pelayanan memberikan kuitansi warna putih lepada pasien. CATATAN : Khusus untuk pelayanan obat yang tidak melakukan trnsaksi pembayaran, petugas pelayanan IFRS memberikan nomor antrian. h. Petugas pelayanan IFRS meracik/menyiapkan obat sesuai resep obat. Apabila obat / alkes tidak tersedia di IFRS maka petugas pelayanan IFRS membuat turunan resep agar keluarga pasien membeli di apotek luar i. Setelah obat selesai disiapkan, selanjutnya terhadap obat dilakukan verifikasi oleh verifikator IFRS j. Petugas menyerahkan obat kepada pasien dengan memberikan penjelasan/konsulan ke pasien secukupnya. 1.2. Proses Penyerahan Obat a. Sebelum obat diserahkan, petugas meneliti dan mencocokan fisik obat dengan resep (jenis obat, jumlah obat dan aturan pemakaian). b. Apabila ditemukan ketidak sesuaian, obat akan dikembalikan pada bagian penyiapan obat untuk dilakukan perbaikan. c. Serah terima obat dilakukan dengan mencocokan kuitansi, kartu nomor, nama pasien dengan resep dan etiket obat. d. Memberikan informasi secukupnya kepada pasien : 1. Aturan pakai 2. Cara penyimpanan dengan benar e. Memberikan turunan resep bila diperlukan.

a.   Pelayanan farmasi 24 jam yang dibagi dalam 3 shif, yaitu Pagi (07.00-14.00), Siang (14.00-21.00) dan Malam (21.00-07.00).

b.   Waktu tunggu pelayanan obat jadi  : ≤ 30 menit / pasien

c.    Waktu tunggu pelayanan obat racikan: ≤ 60 menit / pasien


  a.    Biaya Obat/BAHP dibebankan kepada pasien berdasarkan  Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

  b.    Untuk pasien BPJS, Jasa Raharja disertai persyaratan lengkap sesuai kelasnya biaya gratis.

  c.    Untuk pasien umum biaya sesuai dengan billing tagihan yang berdasarkan  Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

 


Layanan yang diterima pasien / pelanggan di Farmasi adalah pelayanan peresepan obat/BAHP pasien.

Aduan, saran, masukan

a.    Kotak Saran

b.    WA Pengaduan (Humas 081335598281)

c.    Instagram (rsudcarubanmadiun)

d.    Pengaduan Online : https://rsudcaruban.madiunkab.go.id/

e.    Telephone/HP (Humas 081335598281)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"