No. SK: 188.4/234/402.212.110/2024
a. Pelayanan farmasi 24 jam yang dibagi dalam 3 shif, yaitu Pagi (07.00-14.00), Siang (14.00-21.00) dan Malam (21.00-07.00).
b. Waktu tunggu pelayanan obat jadi : ≤ 30 menit / pasien
c. Waktu tunggu pelayanan obat racikan: ≤ 60 menit / pasien
a. Biaya Obat/BAHP dibebankan kepada pasien berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah b. Untuk pasien BPJS, Jasa Raharja disertai persyaratan lengkap sesuai kelasnya biaya gratis. c. Untuk pasien umum biaya sesuai dengan billing tagihan yang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
|
Layanan yang diterima pasien / pelanggan di Farmasi adalah pelayanan peresepan obat/BAHP pasien.
Aduan, saran, masukan |
a. Kotak Saran b. WA Pengaduan (Humas 081335598281) c. Instagram (rsudcarubanmadiun) d. Pengaduan Online : https://rsudcaruban.madiunkab.go.id/ e. Telephone/HP (Humas 081335598281) |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store