Non Perizinan Dinas Pendidikan Kota Tarakan

  1. Mengisi Formulir Pengaduan

  1. Pelapor mengisi formulir pengaduan
  2. Bidang terkait menerima, mencatat, menganalisa dan meneruskan pengaduan tersebut
  3. Bidang terkait menyelesaikan pengaduan yang diterima
  4. Hasil tindak lanlut pengaduan diserahkan ke petugas admin
  5. Petuqas admin menyampaikan ke pelapor hasil tindak lanjut dari pengaduan ke pelapor

Proses penyelesaian dilaksanakan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah di tentukan

Pemohon tidak dipersyaratkan untuk membayar

Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik

Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perizinan Dinas Pendidikan Kota Tarakan"