No. SK: 10 Tahun 2022
14 Hari
Tidak dipungut biaya
Dokumen Kesepakatan Bersama
1. Pelapor menyampaikan permohonan secara lisan/tertulis ke Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
2. Bidang pertanahan menerima disposisi dari atasan
3. Pelapor menerima undangan mediasi
4. Pelapor menandatangani dan menerima dokumen kesepakatan bersama diatas materai yang disaksikan oleh dua orang saksi
Membuat laporan/telahan staf keatasanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store