2. Penanganan Permasalahan Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan Infrastruktur dan Fasilitas Umum

No. SK: 10 Tahun 2022

  1. Fotocopy KTP,
  2. Fotocopy Dokumen pendukung (SKT, sertifikat, penetapan waris, putusan pengadilan, dll),
  3. Uraian permasalahan dan Blanko Pengaduan

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kesepakatan Bersama

1.   Pelapor menyampaikan permohonan secara lisan/tertulis ke Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman

2.   Bidang pertanahan menerima disposisi dari atasan

3.   Pelapor menerima undangan mediasi

4.   Pelapor menandatangani dan menerima dokumen kesepakatan bersama diatas materai yang disaksikan oleh dua orang saksi

Membuat laporan/telahan staf keatasan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "2. Penanganan Permasalahan Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan Infrastruktur dan Fasilitas Umum"