Kenaikan Jabatan Fungsional

No. SK: Nomor 086 Tahun 2023

  1. Surat usulan permohonan dari Kepala SKPD
  2. Fotokopi SK pangkat terakhir
  3. Fotokopi SK jabatan fungsional terakhir
  4. Fotokopi PAK yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi
  5. Fotokopi ijazah yang telah diakui dalam status kepegawaian
  6. Fotokopi penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir
  7. Lulus diklat perjenjangan bagi kenaikan alih jenjang dari terampil ke jenjang ahli
  8. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dari pangkat terakhir dan 1 tahun dalam jabatan terakhir

25 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional

1. Langsung Ke Front Office / Petugas Layanan

2. Email : bkdklaten@gmail.com

3. Telp : (0272) 321046 ext.208

4. Twitter : @bkdklaten

5. Instagram : @bkpsdm.klatenkab

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Jabatan Fungsional"