Permintaan Data dan Informasi

No. SK: 71 Tahun 2022

  1. • Surat Permohonan
  2. • Disposisi Pimpinan

  1. Surat Permohonan beserta Disposisi Pimpinan diterima Kasubbag Umum dan Aparatur
  2. Kasubbag Umum dan Aparatur berkoordinasi dengan pemohon melalui telpon/WA mengenai data yang diminta, untuk data yang sudah diunggah di Website dapat didownload langsung, untuk permintaan data yang belum tersedia di website akan dikirim via email/WA
  3. Pengelola Data Menyiapkan Data dan Informasi yang diminta dengan berkoordinasi pada Bidang yang mengolah data dan segera mengirimkan data dimaksud kepada pemohon
  4. Pengelola Data Melaporkan kepada Kasubbag Umum dan Aparatur bahwa data dan informasi yang diminta telah dikirimkan
  5. Kasubbag Umum dan Aparatur menghubungi pemohon untuk menginformasikan bahwa data dan informasi yang diminta telah dikirimkan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi

Telepon Pengaduan  : (0561)   : Kotak Pengaduan

Tatap Muka Lsg       : Informasi & Pengaduan

Email Bappeda Pontianak : bappeda@pontianak.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Data dan Informasi"