STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU (SLRT)

  1. 1. Foto Copy KTP; 2. Foto Copy KK; 3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Peratin/Lurah 4. Kartu KIS Asli (apabila kartu KIS tidak aktif lagi)

  1. Cek Bantuan Sosial (PKH, PBI dan BPNT) 1. Masyarakat menanyakan kepada Front office tentang cek bantuan 2. Front office menyampaikan ke Back Office untuk cek bantuan sosial dengan membawa surat rekomendasi tentang layanan dan rujukan SLRT 3. Back office Menyampaikan permasalah tentang tidak mendapatkannya bantuan dia aplikasi sikNG 4. Mendapatkan rekomendasi atau rujukan dari dinsos ke operator Siks-NG di pekon/kelurahan Cek aktifasi kartu KIS pemerintah dan daerah 1. Masyarakat menanyakan kepada Front office tentang keatifan kartu 2. Front office menyampaikan ke Back Office untuk cek kartu tersebut dengan membawa surat rekomendasi tentang layanan dan rujukan SLRT 3. Back office Menyampaikan permasalah tentang ada atau tidaknya data aplikasi siks-NG (DTKS) 4. Jika terdaftar ataupun tidak di DTKS maka dibuatkan surat rekomendasi aktifasi kartu tersebut ke kantor BPJS

1 Hari kerja

Gratis

STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU (SLRT)

WA 081273407171
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU (SLRT)"